Bea Cukai wilayah Jawa Timur berantas peredaran rokok ilegal

Selasa, 01 Desember 2020 | 22:49 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai wilayah Jawa Timur berantas peredaran rokok ilegal

ILUSTRASI. Barang bukti rokok ilegal. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai di berbagai wilayah, salah satunya di Jawa Timur yang merupakan daerah produksi dan distribusi rokok. 

Upaya tersebut dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Kediri secara mandiri maupun menggandeng instansi lain dengan melaksanakan penindakan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II berupaya menekan peredaran rokok ilegal lewat penindakan yang dilakukan pada periode 16 hingga 24 November 2020. Tidak hanya di wilayah Malang, operasi dalam periode tersebut merupakan operasi Gempur Rokok Ilegal II yang dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia.

Pada Selasa (17/11), Bea Cukai Jawa Timur II melakukan operasi penindakan terhadap tempat produksi rokok ilegal dan berhasil mengamankan lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal sekaligus kendaraan pengangkut barang hasil produksi di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. 

“Secara bersamaan, pada periode tersebut Bea Cukai Jatim II juga melakukan operasi di beberapa perusahaan jasa titipan di wilayah Malang Raya, Blitar dan Madiun dan berhasil menemukan 72 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Oentarto Wibowo, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dalam keterangan resminya, Senin (1/12).

Baca Juga: Kemenkeu: Impor barang atas vaksin Covid-19 tidak akan dipungut PPN

Oentarto juga menyatakan bahwa sepanjang periode operasi Gempur Rokok Ilegal petugas berhasil mengamankan 508.212 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 719 juta serta potensi kerugian negara Rp 232 juta. 

“Selain melakukan penindakan, petugas juga mengunjungi pengusaha rokok di daerah Ponorogo. Kami secara kontinyu melaksanakan operasi pasar, mengumpulkan informasi sekaligus koordinasi dengan satuan kerja kami di beberapa wilayah karena diduga pemasaran rokok ilegal asal Malang mulai merambah ke wilayah tersebut,” ungkapnya.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Malang yang juga secara aktif melakukan pengawasan baik melalui penindakan maupun pemberian edukasi di bidang cukai kepada masyarakat. 

“Bea Cukai Malang terus berupaya memberikan edukasi di bidang cukai kepada masyarakat dengan bantuan dari pemerintah daerah ataupun aparat penegak hukum,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, Senin (1/12).

Editor: Handoyo .

Terbaru