BEM SI akan gelar demo di Istana, tuntut Jokowi batalkan UU Cipta Kerja

Selasa, 10 November 2020 | 05:38 WIB Sumber: Kompas.com
BEM SI akan gelar demo di Istana, tuntut Jokowi batalkan UU Cipta Kerja

ILUSTRASI. Hari ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


UNJUK RASA - JAKARTA. Hari ini, Selasa (10/11/2020), mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta. Tuntutan mereka masih sama, yakni menolak Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Unjuk rasa akan dimulai pukul 10.00 WIB. 

Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian menyebut tuntutan yang disuarakan dalam aksi hari ini tetap sama dengan aksi-aksi sebelumnya, yakni meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja lewat Perppu. Tuntutan ini tak berubah meski Jokowi telah menandatangani UU yang disusun dengan skema omnibus law itu.

"BEM SI tetap mendesak Presiden untuk bersikap dengan mengeluarkan perppu sebagai cara yang efektif untuk membatalkan UU tersebut," kata Remy dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020) malam. 

Remy menegaskan, UU Cipta Kerja berisi aturan bermasalah, mulai dari merugikan buruh sampai berdampak buruk pada lingkungan. Selain itu, proses legislasi UU tersebut juga dinilai cacat prosedural. Remy menilai, uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang disarankan oleh Presiden tidak efektif untuk menggagalkan UU tersebut. 

Baca Juga: Padjadjaran Inisiatif: UU Cipta Kerja mesti jawab keraguan publik & dorong investasi

Ia menegaskan, itikad baik dan keberpihakan dari Presiden kepada masyarakat yang sekarang ditunggu-tunggu oleh rakyat. Oleh karena itu, jika tuntutan untuk menerbitkan Perppu tak dikabulkan, maka gelombang massa dan penolakan dari berbagai elemen juga tidak akan selesai.

"Mahasiswa tidak akan tinggal diam saat kepentingan rakyat diinjak-injak oleh para pemangku kebijakan," katanya. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, masyarakat dan akademisi bisa memberikan masukan untuk penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Respons Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas demo mahasiswa soal UU Cipta Kerja

Menurut Airlangga, pihaknya secara bertahap akan mengunggah rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) di laman resmi https://uu-ciptakerja.go.id

"Turunannya terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 40 rancangan RPP dan 4 rancangan perpres. Secara bertahap akan kami posting dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan," ujar Airlangga dalam talkshow daring yang ditayangkan di kanal YouTube BNPB, Senin (9/11/2020). 

"Pemerintah akan secara terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat atau kampus bisa mengakses melalui web," lanjutnya. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru