Berkunjung ke Labuan Bajo wajib bayar retribusi, mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000

Minggu, 16 Agustus 2020 | 09:50 WIB Sumber: Kompas.com
Berkunjung ke Labuan Bajo wajib bayar retribusi, mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000

ILUSTRASI. Kapal wisata phinisi berlabuh di perairan Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT


INDUSTRI PARIWISATA - KUPANG. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat, Agustinus Rinus, mengatakan pemerintah daerah setempat akan memungut retribusi masuk ke sejumlah tempat wisata di wilayah itu.

Menurut Rinus, retribusi itu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat dan pendapatan asli daerah. 

Retribusi itu, lanjut Rinus, mulai diberlakukan bagi wisatawan yang berkunjung di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (14/8/). 

Baca Juga: Pemulihan ekonomi di sektor pariwisata jadi program besar pemerintah

"Inti dari retribusi itu untuk peningkatan ekonomi daerah," kata Rinus, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/8). 

Rinus mengatakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat juga akan memungut retribusi masuk tempat wisata Gua Rangko dan air terjun Cunca Wulang. 

Untuk biaya retribusi, lanjut Rinus, berbeda-beda yakni wisatawan asing sebesar Rp 50.000, kemudian wisatawan dari daerah lain di Indonesia Rp 20.000 dan wisatawan lokal Rp 10.000. 

Selain itu kata Rinus, para pengunjung yang berwisata di obyek wisata di Manggarai Barat, diwajibkan mentaati protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

"Sebelum masuk ke obyek wisata, pengunjung harus dites suhu tubuh dan juga wajib pakai masker,"ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah gelontorkan Rp 14,4 triliun untuk pembangunan pariwisata 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Berkunjung ke Labuan Bajo Wajib Bayar Retribusi, Ini Besarannya"

Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru