Besok, Polda Metro Jaya periksa RIzieq Shihab perihal kasus kerumunan Petamburan

Senin, 30 November 2020 | 06:33 WIB Sumber: Kompas.com
Besok, Polda Metro Jaya periksa RIzieq Shihab perihal kasus kerumunan Petamburan

ILUSTRASI. Habib Rizieq Shihab (HRS)


KASUS HUKUM RIZIEQ - JAKARTA. Pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa petinggi organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pada Selasa (1/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab pada Minggu (29/11/2020).

Pemanggilan tersebut terkait kerumunan dalam acara maulid sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Pemanggilannya untuk hari Selasa. Terkait acara akad nikah itu, kerumuman itu. Melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu.

Yusri mengatakan, pada pemanggilan pertama itu pihaknya tidak hanya meminta keterangan Rizieq, tetapi juga pihak terkait yang terlibat dalam acara tersebut. Namun, Yusri tidak mengatakan, siapa yang akan diperiksa selain Rizieq pada Selasa nanti.

Menuju Yusri, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid sekaligus resepsi Rizieq Shihab.

Baca Juga: Rizieq Shihab tinggalkan Rumah Sakit Ummi Bogor, ini penjelasan FPI

"Jadi pasal sangkaannya kan di Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ada pasal 216 KUHP begitu lho," kata dia. 

Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.

"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Berdasar pada hasil gelar perkara kasus itu, kata Yusri, kerumunan tersebut telah memenuhi unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata dia. (Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Periksa Rizieq Shihab 1 Desember",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru