Bogor perpanjang pembatasan sosial berskala mikro (PSBMK) dengan jam malam

Senin, 14 September 2020 | 17:38 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Bogor perpanjang pembatasan sosial berskala mikro (PSBMK) dengan jam malam

ILUSTRASI. Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 di Teras Balaikota Bogor, Jawa Barat, Jumat


VIRUS CORONA -JAKARTA. Menyusul DKI Jakarta yang memutuskan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas ini berlaku dengan jam malam hingga dua pekan ke depan. Menurut Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 , jam malam diberlakukan dengan meniadakan aktivitas berkumpul setelah jam 21.00 di malam hari.

Lantaran berlaku dua pekan, jam malam di Kota Bogor berlaku hingga 28 September 2020.

Bima Arya mengatakan, perpanjangan PSBM atau jam malam ini seiring dengan naiknya status corona di Kota Bogor dari oranye ke merah pada hari ini. "Dengan melihat perkembangan yang ada, baik di dalam Kota Bogor maupun kebijakan yang diputuskan di DKI, Jawa Barat, memutuskan untuk melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama dua minggu ke depan," ujar Bima di  Balai Kota Bogor, Senin (14/9), seperti dilansir dari kompasTV. 

 Bima Arya mengatakan perpanjangan ini sekaligus untuk menguatkan pengawasan di tingkat rukun warga (RW), rukun tetangga (RT) yang ada di Kota Bogor.

"Jadi semua akan berkolaborasi, menguatkan pengawasan di RW, RT yang kategori zona merah betul-betuk restriksi aktivitas di sana. Inilah yang disebut dengan PSBM Mikro," kata Bima Arya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru