BPH Migas dan Pertamina kawal prasaranan pasca gempa bumi di Malang

Senin, 26 April 2021 | 00:15 WIB   Reporter: Intan Nirmala Sari
BPH Migas dan Pertamina kawal prasaranan pasca gempa bumi di Malang


PERTAMINA - JAKARTA. Pertamina bersama dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas melakukan tinjauan ke Desa Rembun dan juga sarana prasarana distribusi energi sebagai bentuk pengawasan penyaluran BBM pasca bencana gempa.

Sebagaimana diketahui, Bencana gempa bumi yang melanda beberapa daerah di Kabupaten Malang dan sekitarnya beberapa pekan lalu, membawa dampak kerusakan sarana prasarana umum, sarana prasarana distribusi energi dan juga rumah-rumah milik warga. Desa Rembun, Desa Pamotan dan Desa Tawangrejeni Kec. Dampit, Kab. Malang sebagai salah satu wilayah yang terdampak dan mendapatkan perhatian khusus dari Pertamina.

Dalam kesempatan tersebut, sebagai langkah mewujudkan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) Pertamina memberikan bantuan berupa 400 sak semen. Bantuan tersebut diberikan dalam upaya untuk membantu meringankan beban korban gempa yang memerlukan dukungan dalam perbaikan rumah dan sarana umum milik bersama.

Baca Juga: BPH Migas: Keputusan BNBR lanjutkan pipa Cisem tidak bisa diintervensi

Adapun penyerahan bantuan dilakukan oleh Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Jatimbalinus, Deden Idhani kepada Kepala Desa Rembun, Suliadi. Yang juga disaksikan oleh Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon S. dan Anggota Komisi IV DPRD Kab. Malang, Rahmat Kartala.

Alfon menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Program Pertamina Peduli yang cepat tanggap akan kebutuhan masyarakat yang terdampak gempa. "Tidak hanya cepat tanggap terhadap memulihkan sarpras distribusi BBM yang terdampak karena gempa, Pertamina juga tanggap memberikan dukungan untuk perbaikan rumah-rumah milik warga," ujar Alfon dalam keterangan resminya Minggu (25/4).

Pertamina berharap bantuan material semen ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan dapat meringankan beban warga yang harus memperbaiki rumah tempat tinggalnya pasca dilanda bencana gempa. 

Penanganan bencana dan pemulihan pasca bencana sebagai salah satu peranan Pertamina dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-13, menguatkan daya tahan dan kapasitas adaptasi terhadap bahaya hal-hal yang berkaitan dengan iklim dan bencana alam di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Selanjutnya: Kementerian ESDM: Keputusan BPH Migas tunjuk BNBR di proyek Cisem tak sesuai aturan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru