BPRD DKI : Pembebasan denda pajak kendaaan bermotor tak berefek ke pendapatan daerah

Jumat, 29 Juni 2018 | 01:28 WIB   Reporter: Kiki Safitri
BPRD DKI : Pembebasan denda pajak kendaaan bermotor tak berefek ke pendapatan daerah

ILUSTRASI. Warga Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor


PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor bagi warga DKI Jakarta.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, selain merupakan kado HUT Jakarta, kebijakan ini juga untuk membantu masyarakat melunasi nominal denda yang cukup besar.

"Kenapa denda ini dihapuskan karena beban dendanya itu bisa besar. Ini bisa dua kali 24 bulan (2 tahun) menjadi 48 bulan. Padahal satu bulan itu 2%. Jadi angkanya bisa cukup besar. Dendanya 2% per bulan, bisa sampai maksimal 48% nantinya," ujar Edi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/6).

Edi menjelaskan, penghapusan sanksi pajak yang terdiri dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini juga diharapkan dapat membangun budaya tertib pajak bagi masyarakat di Jakarta.

"Tujuan kami bukan semata-mata meningkatkan pendapatan lewat sanksi dan denda. Tujuan kami adalah membangun kebiasaan menunaikan kewajiban. Dan jadikan itu kebiasaan bahwa setiap tahun Anda tunaikan dengan baik," tegasnya.

Menurut Edi, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini tak akan berdampak pada target pendapatan BPRD.  "Kita kalau lihat tahun lalu malah sudah berhasil 103% capaian tahun lalu. Jadi tahun ini kami optimistis. Jadi kita melihat Insyallah di tahun ini per bulan ini pun kita bisa mencapai targetnya. Jadi tidak akan berpengaruh," ujarnya.

Edi menegaskan BPRD tidak menjadikan denda keterlambatan pembayaran pajak sebagai pemasukan BPRD. "Tidak pernah dimasukkan dalam rencana bahwa denda itu bagian dari rencana pemasukan," tegasnya.

Catatan saja, kebijakan pembebasan sanksi pajak ini mulai berlaku di DKI sejak 27 Juni 2018. dan berlaku hingga 31 Agustus 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru