BPTJ: Sistem pengendali lampu lalu lintas bisa pangkas kemacetan hingga 60%

Senin, 03 Juni 2019 | 10:45 WIB Sumber: TribunNews.com
BPTJ: Sistem pengendali lampu lalu lintas bisa pangkas kemacetan hingga 60%


LALU LINTAS - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengklaim Sistem Kendali Lalu Lintas Kendaraan atau Area Traffic Control System (ATCS) bisa membantu mengurangi kemacetan di simpang jalan nasional Jabodetabek saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2019.

Menurut Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, ATCS bisa mengurangi kemacetan di persimpangan jalan nasional sebesar 60%.

"Kalau kami berhasil mengatur lampu lalu lintas, itu 60% kemacetan bisa diselesaikan. Karena pada umumnya kemacetan terjadi di persimpangan karena kondisi sudah sangat padat," kata Bambang Prihartono di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (2/6).

Bambang mengatakan ATCS sudah diterapkan di beberapa simpang jalan nasional Jabodetabek guna menghindari penumpukan pemudik di jalan nasional serta jalan menuju gerbang tol.

"Sudah diterapkan. Itu mempercepat lalu lintas. Itu kalau tidak di Jakarta numpuk dia," kata Bambang.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengelola pergerakan arus lalu lintas di beberapa simpang jalan nasional Jabodetabek melalui Sistem Kendali Lalu Lintas Kendaraan atau Area Traffic Control System (ATCS) selama arus mudik lebaran 2019.

Melalui pemanfaatan ATCS ini, arus lalu lintas pada suatu persimpangan dapat dimodifikasi siklus lalu lintasnya untuk mengurangi jumlah tundaan yang terjadi pada persimpangan tersebut.

Setidaknya terdapat 54 lokasi titik simpang di jalan nasional yang telah dilengkapi dengan Sistem Kendali Lalu Lintas kendaraan ini.

Selain itu, sistem ATCS BPJ juga terintegrasi dengan CCRoom Dishub Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan CCRoom Dishub Kabupaten Bogor. (Ria Anatasia)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: BPTJ Klaim Sistem Pengendali Lampu Lalu Lintas Bisa Pangkas Kemacetan Hingga 60 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru