Bupati Karawang mengizinkan mal kembali dibuka, ini syaratnya

Senin, 22 Juni 2020 | 16:15 WIB Sumber: Kompas.com
Bupati Karawang mengizinkan mal kembali dibuka, ini syaratnya

ILUSTRASI. Bupati Karawang Cellica Nurachadiana. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/ama.


DAMPAK VIRUS CORONA - KARAWANG. Bupati Karwang Cellica Nurrachadiana mengizinkan mal kembali dibuka. Hanya saja, ada syarat-syarat yang harus dilaksanakan pengelola dan pengunjung mal. Cellica bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang telah meninjau tiga mal di Karawang.

Ia menilai, 90 persen mal telah siap dibuka. Namun ada beberapa hal yang perlu dibenahi. "Kalau sudah siap minggu ini, ada beberapa hal sedikit yang harus diberesi (dibenahi), 10 persen," ujar Cellica kepada wartawan, Senin (22/6/2020). 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (22/6): 46.845 kasus, 18.735 sembuh, 2.500 meninggal

Menurut Cellica, Gugus Tugas mewajibkan pengelola mal dan pengunjung menerapkan protokol kesehatan. Cellica mengatakan, semua mal tidak diperkenalkan menggunakan lift. Bioskop, wahana permainan anak, salon, karaoke dan refleksi, untuk sementara tidak diperkenankan dibuka. 

"Yang langsung berinteraksi dengan manusia belum diperkenankan buka. Ini demi kebaikan," ujar Cellica. 

Menurut Cellica, kegiatan di tempat tertutup rawan penyebaran virus dan lebih sulit mendeteksi jumlah pengunjung. "Nanti kita evaluasi untuk menentukan kebijakan selanjutnya. Minimal gerai baju, restoran, dan tenant lainnya bisa buka. Namun dengan protokol kesehatan yang ketat," kata dia. 

Cellica menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi kepatuhan mal atas penerapan kesehatan. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi dan dievaluasi. Sejumlah aparat gabungan juga akan berjaga di posko yang berada di masing-masing mal. "Sanksinya ditutup dan dievalusi," ujar Cellica. 

Baca Juga: Dua tempat hiburan di Serpong Tangsel akan ditutup karena langgar aturan PSBB

Selain itu, ia juga mengizinkan pengelola mal untuk mengingatkan pengunjung yang tak patuh terhadap penerapan protokol kesehatan. Misalnya yang tidak mengenakan masker tidak diperbolehkan masuk mal. 

"Semua harus disiplin demi kebaikan bersama. Pemerintah dan aparat hanya sebagai fasilitator. Kita terus berupaya, tapi semua tergantung pada kesadaran diri sendiri, disiplin, kepatuhan dan doa," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mal di Karawang Siap Kembali Dibuka, Ini Syarat bagi Pengelola"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru