Buruh kecewa, begini respons Anies

Kamis, 02 November 2017 | 14:54 WIB Sumber: Kompas.com
Buruh kecewa, begini respons Anies


UPAH BURUH - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengomentari kekecewaan buruh terhadap besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018. Menurut Anies, intinya adalah meningkatkan UMP dan penekanan beberapa komponen biaya hidup. Dengan cara itu, ia yakin kebutuhan para buruh bisa terpenuhi.

"Prinsipnya adalah, satu meningkatkan UMP. Kedua mengurangi biaya. Dengan cara begitu,  insya Allah harapan dapat terpenuhi," ujar Anies di Bumi Perkemahan Cibubur, Kamis (2/11).

Anies sebelumnya sudah menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71% dari UMP 2017. Dalam menetapkan UMP tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.

Meski UMP tak sesuai tuntutan buruh, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP. Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka. Anies-Sandi akan memberikan layanan gratis naik Transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota mulai 2018.

Selain layanan gratis Transjakarta, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan subsidi pangan. Para buruh bisa berbelanja di Jakgrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah 10%-15% dari harga pasar.

Sebelumnya, Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, keputusan Anies-Sandi dalam menetapkan UMP tak jauh berbeda dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mereka sama-sama menetapkan UMP DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Padahal, kata Kahar, saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies pernah membuat kontrak politik dengan buruh dan berjanji tak akan menggunakan PP No 78 sebagai dasar penetapan UMP.

"Kami buruh kecewa. Anies-Sandi samalah dengan Ahok yang kami kritik dengan upah murah itu. Enggak jauh beda karena keduanya menetapkan upah dengan PP No 78," ujar Kahar. (Jessi Carina)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Anies: Prinsipnya, Meningkatkan UMP...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru