Cek penerima bansos Kemensos Rp 300.000 di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Sabtu, 21 November 2020 | 06:05 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek penerima bansos Kemensos Rp 300.000 di cekbansos.siks.kemsos.go.id


BANSOS - Jakarta. Pemerintah memutuskan akan melanjutkan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021. Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Dikutip Kontan.co.id, Rabu (4/11/2020), bansos tersebut merupakan salah satu program perlindungan sosial dalam pandemi virus corona. Meski begitu, pemerintah tidak menyalurkan BST sepanjang 2021. Bansos tersebut hanya pemerintah anggarkan dari Januari ke Juni tahun depan saja. 

Pada gelombang pertama, penerima bantuan mendapatkan BST sebesar Rp 600.000 per bulan. Tetapi, pada gelombang kedua sejak Juli lalu, bansos yang masyarakat terima turun menjadi Rp 300.000 per bulan.

Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos tunai Kemensos? 

Baca Juga: Kemensos targetkan pemutakhiran DTKS rampung Agustus tahun depan

Cara cek penerima bansos kemensos 

cek bansos.siks.kemensos.go.id

Berikut cara cek penerima bansos Kemensos Rp 300.000 dikutip dari laman resmi Kemensos:

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id 
  2. Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.  Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS. 
  3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih. 
  4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih. 
  5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha. 
  6. Klik "Cari". 

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himbara. Sementara mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Selanjutnya: Gagal terus saat daftar Kartu Prakerja? Mungkin ini penyebabnya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru