Cemari udara, anak usaha LTLS dapat sanksi DKI

Kamis, 08 Agustus 2019 | 21:35 WIB   Reporter: Bidara Pink, Titis Nurdiana
Cemari udara, anak usaha LTLS dapat sanksi DKI


PENCEMARAN LINGKUNGAN -  JAKARTA. Jakarta menjadi salah satu Ibu kota dengan pencemaran udara tinggi di dunia. Ini mengharuskan pemerintah daerah DKI Jakarta bergerak cepat untuk memperbaiki kualitas udara. Salah satu yang dilakukan dengan sidak di pabrik-pabrik yang ada di DKI.

Hasilnya: ada 114 manufaktur industri yang ikut mencemari udara. Sayangnya DKI belum mau membagi nama-nama mereka. Hanya, sidak bersama jurnalis, Kamis (8/8) terungkap perusahaan yang ikut mencemari udara. Antara lain: PT Mahkota Indonesia dan PT Hong Xin Steel.

Baca Juga: Kualitas udara di Jakarta membaik setelah pemadaman listrik

PT Mahkota Indonesia, misalnya. Ini adalah perusahaan kimia yang merupakan anak usaha PT Lautan Luas Tbk (LTLS). Perusahaan ini mengolah asam sulfur untuk dijadikan ke dalam beberapa produk turunan, seperti pupuk, minyak goreng, rayon, dan baterai.

Mahkota mendapatkan sanksi karena dinilai emisinya melampaui baku mutu yang ditetapkan. Hal ini berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama laboratorium lingkungan yang terakreditasi.

"Karena emisi yang bersangkutan melanggar baku mutu, selanjutnya akan kami kenakan sanksi administrasi kepada yang bersangkutan, berupa paksaan pemerintah untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisinya," tambah Andono.

Selain itu, adanya inspeksi ini juga didasari oleh aduan masyarakat yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup. Hal tersebut diungkapkan Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan kepada Kontan.co.id.

Di sini jelas bahwa emisi anak perusahaan Lautan Luas  ini cukup meresahkan. Namun, sayangnya, DKI enggan mengungkapkan jumlah aduan yang masuk.

Baca Juga: Kadishub: Rencana sosialisasi perluasan ganjil genap belum putus

Editor: Noverius Laoli

Terbaru