Daftar UMK Jawa Timur 2021: Kota Surabaya tertinggi, Kabupaten Sampangan terendah

Selasa, 06 April 2021 | 09:12 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Daftar UMK Jawa Timur 2021: Kota Surabaya tertinggi, Kabupaten Sampangan terendah


MENCARI KERJA - Surabaya. Upah Minimum Propinsi atau UMP Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 naik sebesar Rp 100.000 atau sebesar 5,65 persen. 

Kenaikan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020. 

Melansir dari jatimprov.go.id, kenaikan UMP tahun 2021 merupakan keputusan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha. 

Kenaikan tersebut tidak terlalu besar mengingat pandemi Covid-19 membuat beberapa industri menghadapi masa yang berat. 

Bagi Anda yang sedang bekerja atau akan bekerja di Jatim, informasi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dari Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Jatim di bawah ini penting diperhatikan.  

Baca Juga: Daftar lengkap UMR Jawa Tengah tahun 2021, Kota Semarang paling tinggi

Daftar UMK Kota dan Kabupaten di Jatim 2021

Berikut ini daftar UMK terbaru Kota dan Kabupaten di Jatim tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020, diurutkan dari yang tertinggi ke terendah. 

1. Kota Surabaya: Rp 4.300.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.297.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.293.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.290.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.279.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp 2.970.502,73
8. Kota Pasuruan: Rp 2.819.801,59
9. Kota Batu: Rp 2.819.801,59
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234,77
13. Kabupaten Lamongan: Rp 2.488.724,77
14. Kota Mojokerto: Rp 2.481.302,97

Baca Juga: Terbaru! Lowongan kerja BUMN Bank BTN April 2021, ini persyaratannya

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru