Dalam empat hari, sebanyak 659 pengendara motor terjaring tilang elektronik

Kamis, 06 Februari 2020 | 10:22 WIB Sumber: Kompas.com
Dalam empat hari, sebanyak 659 pengendara motor terjaring tilang elektronik

ILUSTRASI. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menjaring 659 pengguna motor yang melanggar tilang elektronik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.


LALU LINTAS - JAKARTA. Selama empat hari digelar (1-4/2), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menjaring 659 pengguna motor yang melanggar tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE). Dari seluruh pelanggaran yang terekam kamera Tilang Elektronik, yang terfavorit adalah menerobos jalur bus Transjakarta di beberapa titik utama di Ibu Kota. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pelanggaran terbanyak sampai dengan saat ini didominasi pemotor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta Koridor 6, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Hari ketiga penerapan tilang elektronik, jumlah pelanggar sepeda motor berkurang

"Total empat hari sudah 659 pemotor yang ter-capture kamera ETLE. Masih sama, pelanggaran terbanyak adalah masuk busway di Koridor 6, Halte Duren Tiga, di depan imigrasi Jakarta Selatan," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2). 

Pada hari keempat (4/2), jumlah pengguna sepeda motor yang berhasil terekam kamera ETLE saat melintasi jalur Transjakarta sebanyak 103 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 53 tertangkap kamera di Koridor 6. 

Baca Juga: Dukung tilang elektronik, driver ojol minta dilibatkan dalam pengambilan keputusan

Sedangkan untuk total keseluruhan pelanggaran pada hari keempat, jumlahnya mencapai 157 pemotor. Namun demikian, Yusri mengatakan, bila angka pelanggaran cenderung mulai menurun. "Hari pertama 167 pelanggar, lalu kedua itu 174, ketiga 161, dan hari keempat 157 pemotor yang melanggar. Bila dibandingkan antara tanggal 3 dengan 4 Februari, turun kurang lebih 2,4 persen," kata Yusri. 

"Jadi paling banyak itu pemotor yang masuk jalur busway, sementara denda paling besar pengguna motor yang menggunakan ponsel, sanksinya Rp 750.000," kata dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "659 Motor Terjaring Tilang Elektronik, Lihat Pelanggaran Terfavorit"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru