Di Sukabumi, merokok di angkot didenda Rp 500.000

Minggu, 29 Mei 2016 | 23:35 WIB Sumber: Antara
Di Sukabumi, merokok di angkot didenda Rp 500.000


SUKABUMI. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun yang merokok di angkutan kota (angkot) dengan denda Rp 500.000.

"Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Iwan SS di Sukabumi, Minggu (29/5).

Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat dengan menempel gambar tempel atau stiker di angkot yang melintas di Kabupaten Sukabumi, sehingga, masyarakat tidak perlu mengeluh lagi jika tertangkap tangan merokok di angkot.

Selain itu, sanksi tersebut untuk menegaskan tentang kawasan bebas asap rokok, yang sasaran utamanya selain angkutan umum juga diterapkan di kantor pemerintah dan organisasi perangkat daerah (SKPD).

Namun demikian, dengan peraturan ini bukan melarang warga untuk merokok, tetapi menentukan tempat merokok dan mengajak perokok untuk menghargai orang lain dengan tidak merokok pada lokasi-lokasi larangan merokok. Sanksi akan diterapkan tanpa melihat usia maupun status pelanggar.

"Kami tidak segan memberikan sanksi denda Rp 500.000 siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan bisa saling menghargai," tambah.

Iwan mengatakan penempelan aturan tersebut ditargetkan kepada 1.200 kendaraan umum yang melintas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga agar bisa mentaati peraturan itu jika tidak ingin dijatuhi sanksi denda tersebut. (Aditya A Rohman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru