Dilarang Panglima, KPU tak dirikan TPS di kompleks dan asrama TNI

Senin, 15 April 2019 | 12:50 WIB Sumber: Kompas.com
Dilarang Panglima, KPU tak dirikan TPS di kompleks dan asrama TNI


PEMILU 2019 - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum tidak akan mendirikan tempat pemungutan suara di kompleks dan asrama TNI bagi keluarga anggota TNI yang hendak memberikan suara mereka. 

Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardhana menyatakan, TPS tak didirikan di dalam kompleks dan asrama TNI karena menyangkut netralitas mereka dalam Pemilu 2019. 

"TPS ada tapi ditempatkan di luar kompelek, TNI Kan terkait netralitas , Panglima TNI melarang TPS dalam kompleks," kata Wage kepada wartawan, Senin (15/4). 

Wage menuturkan, sebetulnya tak ada aturan yang melarang adanya TPS di dalam kompleks TNI dan Polri. Ia menjelaskan, tidak adanya TPS di kompleks TNI murni karena instruksi Panglima TNI. 

Oleh karena itu, Wage menyebut pihaknya tetap mendirikan TPS di kompleks dan asrama Polri yang berada di wilayah Jakarta Timur untuk keluarga anggota Polri. 

"Sebetulnya tidak ada masalah secara aturan, jadi nanti asrama atau kompleks Polri masih ada TPS," ujar Wage. 

Adapun TPS yang disediakan bagi keluarga anggota TNI dan Polri di Jakarta Timur berjumlah 260 TPS yang terdiri atas 218 TPS untuk keluarga anggota TNI dan 42 TPS untuk keluarga anggota Polri. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Panglima, KPU Tak Dirikan TPS di Kompleks dan Asrama TNI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru