DKI evaluasi kenaikan NJOP 270.000 rumah

Selasa, 24 Juli 2018 | 08:03 WIB   Reporter: Kiki Safitri
DKI evaluasi kenaikan NJOP 270.000 rumah

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bakal merevisi kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan di wilayahnya.

Revisi dilakukan untuk memisahkan zonasi kawasan pemukiman dari zonasi kawasan komersial. Sebab, kawasan komersial mengalami kenaikan NJOP rata-rata sebesar 19,4% pada tahun ini. Dengan revisi ini maka kawasan pemukiman tidak akan mengalami kenaikan NJOP sebesar kawasan komersial.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hasil rapat dirinya dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terungkap bahwa ada sebanyak 270.000 rumah yang mengalami kenaikan NJOP, karena bersinggungan dengan kawasan komersial.

"Jumlah ini yang harus dievaluasi, apakah status rumah ini tetap masih sebagai tempat tinggal atau juga sebagai tempat usaha. Mesti dilihat lagi," ujar Anies, Senin (23/7).

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta perlu membedakan status rumah tinggal dengan rumah yang digunakan untuk usaha, seperti rumah kontrakan atau tempat kost. Status rumah kontrakan dan rumah kost bisa dimasukkan dalam kawasan komersial.

"Makanya, kami akan melihat lagi kawasan dari rumah-rumah tersebut, bila tetap pada peruntukkan rumah tinggal, kami pastikan tak akan mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ungkapnya.

Anies berjanji untuk mengedepankan prinsip keadilan pada 270.000 rumah pemukiman yang berada diantara kawasan komersial ini. Bila memang tidak menggunakan tempat tinggal sebagai usaha, maka meskipun berada pada zona kawasan komersial, rumah tersebut tidak terkena kenaikan NJOP sehingga PBB tidak naik.

Menurut Anies, proses evaluasi ini bakal menguras energi yang cukup besar, lantaran harus diperiksa satu per satu dari jumlah tersebut.

Lindungi hak warga

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, meskipun bakal ada revisi NJOP pada kawasan pemukiman yang terseret kenaikan NJOP kawasan komersial, tapi hal ini tak akan mempengaruhi target penerimaan PBB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun ini.Tahun ini target penerimaan PBB mencapai Rp 8,5 triliun.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Nasdem Bestari Barus menyambut baik revisi kenaikan NJOP tersebut. Menurutnya, Anies sudah mulai mau mendengar keluhan masyarakat Jakarta yang biaya PBB rumahnya melejit lantaran kenaikan NJOP ini. "Ada hak-hak warga DKI Jakarta yang harus dilindungi dan bukan malah dibebani kenaikan NJOP atas tanah mereka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru