DKI naikkan dana kompensasi TPST Bantargebang

Rabu, 26 Oktober 2016 | 17:50 WIB Sumber: Kompas.com
DKI naikkan dana kompensasi TPST Bantargebang


JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambahkan dana kompensasi ke Pemerintah Kota Bekasi menjadi Rp 143 miliar per tahun. Dana kompensasi sebelumnya hanya berkisar Rp 63 miliar. 

Penambahan dana itu merupakan bagian dari addendum kerja sama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 71 Tahun 2009 Tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi. 

Dana kompensasi dimaksud dipergunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan dan kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai. 

"Itu hanya untuk sampah. Kalau yang lain lebih besar," kata Ahok usai penandatanganan kerja sama tersebut, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10). 

Ahok mengatakan, Jakarta tak hanya memikirkan soal daerahnya dan akan ikut bertanggung jawab untuk daerah sekitar yang berbatasan langsung. Apalagi Pemprov DKI Jakarta memiliki kepentingan, salah satunya TPST Bantargebang di Kota Bekasi.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengapresiasi adanya kerja sama baru dengan Pemprov DKI Jakarta terkait TPST Bantargebang. 

Addendum perjanjian kerja sama, kata Rahmat, setelah adanya perubahan pengelolaan TPST Bantargebang yang sebelumnya dilaksanakan oleh pihak ketiga, dan saat ini dilakukan secara swakelola oleh Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam addendum kerja sama itu ditambahkan hak dan kewajiban Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Perjanjian kerja sama ini berlaku selama sepuluh tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi setiap satu tahun.

(Kahfi Dirga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru