Ganjil genap Kota Bogor akhir pekan ini berlaku pukul 09.00-18.00 WIB

Sabtu, 20 Februari 2021 | 06:34 WIB Sumber: Kompas.com
Ganjil genap Kota Bogor akhir pekan ini berlaku pukul 09.00-18.00 WIB

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan roda empat melaju di bawah layar elektronik yang mengumumkan pemberlakuan ganjil-genap di tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/2/2021).


COVID-19 - BOGOR. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat, kembali diberlakukan pada akhir pekan ini. Selama dua hari, Sabtu (20/2) dan Minggu (21/2), petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dishub, dan Satpol PP akan memeriksa seluruh kendaraan yang melintas di Kota Bogor. Dalam sistem ganjil genap kali ini, ada sejumlah aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Pelaksanaan ganjil genap hanya akan dilakukan setiap hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Kemudian, jika pada pekan sebelumnya ganjil genap berlaku selama 24 jam, maka dalam aturan baru ini dibatasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, ganjil genap menjadi satu dari 13 kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bogor untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 di wilayahnya. Bima mengklaim, aturan ganjil genap pada pekan sebelumnya berhasil menurunkan kasus Covid-19 secara signifikan.

Bima mengatakan, pada 6 Februari 2021 (sebelum ganjil genap berlaku), data menunjukkan bahwa kasus Covid-19 di Kota Bogor mencapai puncak dengan penambahan 180 kasus per hari. Sementara itu, pada 15 Februari 2021 (setelah ganjil genap berlaku), angka kasus turun menjadi 105 kasus yang selama ini belum pernah menurun signifikan selama masa pandemi di Kota Bogor.

Baca Juga: Banjir setinggi 1 meter merendam Kampung Melayu Jakarta Timur

Penurunan tersebut, kata Bima, disebabkan mobilitas berkurang sehingga laju positif berhasil ditekan. "Ganjil genap bukanlah lockdown, sehingga masyarakat masih bisa menjalankan mobilitas asal sesuai dengan aturan. Apalagi, saat ini kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB," ungkap Bima, Jumat (19/2).

Bima menambahkan, data menunjukkan, kasus positif Covid-19 didominasi dari kluster keluarga dan kluster luar kota. Artinya, sambung Bima, warga yang memiliki mobilitas ke luar kota atau masuk ke Kota Bogor berpotensi menulari keluarga dan membuat kluster keluarga meledak.

Sehingga, lanjut Bima, kunci untuk menekan kasus Covid-19 dengan membatasi mobilitas warga. Oleh sebab itu, opsi ganjil genap dirasa tepat untuk menekan ruang gerak warga. "Angka kasus Covid-19 Kota Bogor sempat mencapai puncak, sehingga perlu ada strategi untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19. Dari berbagai pilihan kebijakan, di antaranya penerapan ganjil genap ini," tutur Bima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak 24 Jam, Ganjil Genap Kota Bogor Akhir Pekan Ini Berlaku Pukul 09.00-18.00 WIB.
Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah
Editor: Nursita Sari

Baca Juga: Waspada! BMKG-LAPAN prediksi hujan ekstrem berpotensi banjir di 18-19 Februari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru