Gubernur Anies beri izin reklamasi pantai utara Jakarta, ini penjelasan Pemprov DKI

Jumat, 03 Juli 2020 | 13:26 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Gubernur Anies beri izin reklamasi pantai utara Jakarta, ini penjelasan Pemprov DKI

ILUSTRASI. Gubernur Anies beri izin reklamasi pantai utara Jakarta. Foto: Petugas mengoperasikan alat berat pada proyek reklamasi pantai Ancol di Jakarta, Jumat (22/1). Proyek reklamasi pantai ancol dipercaya akan menaikan nilai investasi di wilayah ini khususnya di


REKLAMASI - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan secara resmi telah memberikan izin reklamasi atau pengurukan laut pantai Utara Jakarta.

Izin reklamasi dari Gubernur DKI Anies Baswedan ini diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA). Sebagai gambaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah pemegang saham 72% di PT Pembangunan Jaya Ancol.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi ( DUFAN ) seluas 35 hektare (ha) dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 ha.

Izin reklamasi pantai utara Jakarta ini ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 24 Februari 2020. Izin pelaksanaan yang diberikan, salah satunya digunakan untuk pengurusan Hak Pengelolaan Lahan dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur.

Sekretaris Daerah Saefullah menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga kepala pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang digunakan untuk menampung hasil pengerukan sungai DKI Jakarta. 

Program pengerukan sungai ini lewat program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).

"Selama beberapa tahun ini memang sudah terdapat kurang lebih 20 hektare 'Tanah Timbul' yang ada di Ancol Timur, dihasilkan dari lumpur hasil pengerukan sungai-sungai di Jakarta. Kemarin kami buatkan Keputusan Gubernur agar bisa mendapat sertifikat dari BPN dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan, " terang Saefullah Jumat (3/7).

Pengerukan dilaksanakan di 5 waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir, yang perencanaan yang telah ditetapkan sejak 2009. "Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," katanya.

Sesuai rencana tersebut, tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di Pantai Utara Jakarta, tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol. 

Proses pengerukan sungai yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem Pantai Utara Jakarta.

Berdasarkan hasil laporan dari program JEDI/JUFMP, perkiraan total hasil pengerukan adalah sebanyak 3.441.870 m3. 

Lumpur yang dibuang tersebut mengeras dan menghasilkan tanah seluas 20 ha.

Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur. 

Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini perlu dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik.

Lebih lanjut, Pemprov DKI berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik. 

Di antaranya, pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut. 

Ground breaking (peletakkan batu pertama) museum itu telah dilakukan pada bulan Februari 2020.

Selain itu, perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi menampung hasil pengerukan sungai juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap terdampak banjir, karena turut membantu wilayah mereka agar tidak kembali terkena banjir saat musim hujan. 

"Ini juga bagian dari pengembangan MRT yang akan sampai ke Ancol," tambahnya.

Penetapan lokasi tersebut juga berpegang pada perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk perluasan lahan Ancol Timur seluas 120 ha pada tahun 2009.

Selain itu, perluasan lokasi di Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan. 

Untuk memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh, maka pemerintah provinsi DKI Jakarta meminta gar  PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan kajian teknis seperti:

  • a. Kajian penanggulangan dampak banjir
  • b. Kajian pemanasan global
  • c. Kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan
  • d. Kajian pelaksanaan infrastruktur/prasarana dasar
  • e. Analisa mengenai dampak lingkungan
  • f. Kajian lainnya yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru