Hore, Pemprov DKI Jakarta membuka 3.958 formasi CPNS 2019

Rabu, 13 November 2019 | 23:27 WIB Sumber: TribunNews.com
Hore, Pemprov DKI Jakarta membuka 3.958 formasi CPNS 2019

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merilis informasi mengenai formasi serta persyaratan seleksi CPNS untuk tahun 2019. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz/.


CPNS 2019 - JAKARTA. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11) pukul 23.11 WIB.

Pendaftaran dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merilis informasi mengenai formasi serta persyaratan seleksi CPNS untuk tahun 2019.

Baca Juga: Ini nilai ambang batas formasi umum tes CPNS 2019

Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita, berpendidikan Diploma Tiga (D3), Diploma Empat (D4), dan Sarjana Strata Satu (S1) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan total 3.958 formasi, dengan 3.819 dari formasi umum, 60 dari formasi cumlaude, dan 79 dari formasi disabilitas.

Tata Cara Pendaftaran

Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan petunjuk pendaftaran seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelum melakukan proses pendaftaran.

Kelengkapan seluruh dokumen lamaran disampaikan dengan cara mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ tanpa pengiriman berkas fisik (paperless).

Baca Juga: Kepolisian RI buka 554 lowongan CPNS, siapa yang berminat?

Proses pendaftaran seleksi Pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 11 November 2019 pada pukul 23.11 WIB sampai dengan 25 November 2019 pukul 23.59 WIB, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelamar dan Nomor Kartu Keluarga atau Nomor Induk Kependudukan Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga;

Editor: Yudho Winarto

Terbaru