Ingat! Angkutan barang juga akan terkena kebijakan jalan berbayar

Jumat, 29 November 2019 | 15:09 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat! Angkutan barang juga akan terkena kebijakan jalan berbayar

ILUSTRASI. Kendaraan melintas di bawah papan informasi Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengatakan penerapan ERP di Jakarta pada 2020 mendatang akan menggunaka


LALU LINTAS - JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan, mobil angkutan barang juga akan terkena program jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing). Sebab, mobil angkutan barang adalah salah satu penyebab kemacetan. 

"Iya sama (kena penerapan jalan berbayar). Logistik itu sebenarnya menyebabkan kemacetan, makanya BPTJ juga mengatur perjalanan penumpang dan angkutan barang juga," ujar Bambang di Kantor BPTJ, Jalan MH Thamrin, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/11) sore. 

Baca Juga: Terapkan jalan berbayar, aturan ganjil genap akan dihapus

Bambang menilai pergerakan angkutan barang tidak stabil tiap minggunya. Dia mencontohkan Jalan Pancoran, Jakarta Selatan yang kerap macet lantaran banyaknya angkutan barang melintas di kawasan itu. 

"Jangan dikira tidak menimbulkan kemacetan. Coba saya baru tahu jawabannya. Kenapa Pancoran macet tiap Rabu, Kamis, Jumat karena pergerakan barang, bukan penumpang, kalau penumpang stabil," ujar Bambang. 

"Kenapa Rabu, Kamis barang itu datang dari luar jadi orang sibuk melakukan transaksi, mencari muatan ke sana ke sini. Sampai barang keluar dari Tanjung Priuk yang macetnya di Cikampek itu dampaknya sampai hari Sabtu," tambah dia. 

Baca Juga: Catat, ya! Selain Sudirman, lewat jalan protokol di Jakarta akan berbayar

Oleh karena itu, ia melihat mobil angkutan barang memang harus dikurangi dengan penerapan ERP. Meski demikian, sampai saat ini pihak BPTJ masih terus menggodok pembuatan regulasi ERP dan fasilitas pendukung yang rencananya akan diterapkan tahun 2020 mendatang. 

ERP akan diterapkan di Jakarta dan perbatasan Jakarta. Misalnya, Depok, Bekasi, dan Tangerang. "BPTJ bertanggungjawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok dan Tangerang," kata Bambang. (Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPTJ Sebut Angkutan Barang juga Akan Terkena Aturan ERP"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru