Ingat, diskon PBB 15% warga Tangerang Selatan tinggal tujuh hari, cermati ini

Jumat, 24 Juli 2020 | 23:50 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Ingat, diskon PBB 15% warga Tangerang Selatan tinggal tujuh hari, cermati ini

ILUSTRASI. Walikota Tangerang Selatan: Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat meninjau Gedung BRI BSD usai peresmian di Bumi Serpong Damai, Tangerang selatan, Senin (27/10). Peresmian gedung baru ini bertujuan untuk memperluas dan memperkuat jaringan bis


PAJAK PROGRESIF TANAH -  TANGERANG SELATAN.  Warga di kawasan Tangerang Selatan yakni Ciputat, Pamulang Serpong, Bintaro, Pondok Aren bisa menikmati diskon atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  hingga 15%.  Diskon menarik ini bisa Anda nikmati jiha  Anda membayar PBB pada bulan Juli ini. 

Diskon pembayaran PBB sejatinya sudah dimulai sejak bulan Mei sampai Agustus 2020 ini.  Diskon diberikan Pemerintah kota Tangerang Selatan sebanyak 15% dan 10%.

Dikutip dari media sosial resmi  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan, @bapenda_tangsel, diskon 15% pembayaran pajak bumi dan bangunan alias PBB bagi warga yang berdomisili di Tangerang Selatan sampai akhir Juli ini. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Ayo Manfaatkan insentifnya ya dengan membayar PBB

A post shared by Bapenda Kota Tangerang Selatan (@bapenda_tangsel) on

 Diskon akan berkurang jika Anda menunda pembayaran PBB.  Lantaran Pemerintah Tangsel hanya akan memberikan diskon 10% bagi warga yang membayar di Agustus. 

Jadi,  sesuai pengumumanya:  “Manfaatkan segera insentif PBB, terkait Covid-19. Pengurangan Ketetapan Tahun 2020, membayar bulan Juli, pengurangan 15% dan pengurangan 10% di Agustus. Segera bayar PBB Anda,” 

Dalam laman yang sama, Bapenda juga menjelaskan secara lebih detail atas isentif ini. Kata Bapenda Tangsel, "Insentif ini berlaku dengan catatan warga tak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya."

Tak perlu datang ke kantor pajak, pembayaran bisa dilakukan melakui e-commerce seperti Tokopedia, Bank Jabar Banten serta Bank Central Asia. “Jadi enggak perlu datang ke kantor ya,” ujar Bapenda Tangsel menjawab pertanyaan netizen.

Bagi yang sudah terlanjur membayar PBB bulan sebelumnya, diskon ini tak berlaku lantaran diskon ini terkait pandemi corona atau Covid-19. “Terkait pertanyaan jika sudah membayar sebelumnya, maaf belum ada aturannya. Ini aturan terkait Covid-19,” jelas Bapenda Tangsel.

Oh iya, Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Catatan Bapenda Kota Tangerang Selatan, penerimaan pajak dari pajak bumi dan bangunan mengalami penurunan  cukup dalam secara bulanan akibat pandemi corona.

Per bulan Mei, dari total wajib pajak PBB dan BPHTB di Kota Tangsel yakni 420.000 wajib pajak, baru 53.000 wajib pajak yang membayar pajak. Pembayaran PBB Januari-Mei 2020, baru mencapai Rp56 miliar atau rata-rata Rp16 miliar-Rp28 miliar per bulan.

Adapun khusus April dan Mei, penerimaan PBB menurun tajam masing-masing sebesar Rp 6 miliar dan Rp 9 miliar. Sementara itu, penerimaan dari BPHTB hingga Mei 2020 mencapai Rp 105 miliar.

“Biasanya (penerimaan dari PBB dan BPHTB) sebulan itu bisa sampai Rp30 sampai Rp35 miliar,” Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri, dalam keterangan resminya, di situs Bapenda Tangsel (2/6/2020). 

Memasuki era kenormalan baru atau new normal, Bapenda Kota Tangsel akan mendorong layanan pembayaran BPHTB dan PBB secara online. Untuk BPHTB, jika wajib pajak kesulitan saat mengunggah dokumen melalui sistem online, Bapenda memberikan kemudahan dengan membolehkan wajib pajak mengirimkan dokumen melalui surat elektronik.

Jadi silakan memanfaatkan.!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru