Ingat, mulai 1 Juli DKI larang mal, swalayan hingga pasar tradisional pakai kresek

Senin, 22 Juni 2020 | 00:09 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Ingat, mulai 1 Juli DKI larang mal, swalayan hingga pasar tradisional pakai kresek

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat meninjau protokol kesehatan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (16/6).


ANIES BASWEDAN -JAKARTA. Mulai 1 Juli, warga DKI Jakarta bisa menolak jika saat berbelanja baik di mal, toko swalayan dan di  pasar trandisional dikemas dalam kantong plastik atau kresek.    

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Jakarta Anies Baswedan yakni Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat mulai berlaku. 

Diundangkan 31 Desember 2019, aturan ini  berlaku enam bulan kemudian. Ini artinya, larangan mal, toko swalayan, dan pasar tradisional menggunakan kantong plastik saat konsumen berbelanja berlaku.

Dalam Pergub tersebut, mal, swalayan, hingga pasar trandisional dilarang menyediakan kresek, tapi wajib menyediakan kantong daur ulang.  Sanksi menunggu jika mereka abai, mulai dari teguran tertulis, denda mulai Rp 5 juta sampai Rp 25 juta, pembekuan izin sampai pencabutan izin.

Larangan plastik kresek

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, meski ada pandemi virus Corona (COVID-19) larangan ini tetap berlaku sesuai Pergub tersebut. DKI mengaku tak akan mundur lantaran aturan tersebut telah keluar jauh-jauh hari

Berdasarkan Pergub ini, semua pusat perbelanjaan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Seseuai aturan tersebut, juga disebutkan bahwa yang disebut kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang atau reusable yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. 

Kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek.

Larangan plastik kresek

Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Jika ada bahan pengganti, penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.

Yang dimaksud dengan kantong kemasan plastik sekali pakai adalah kantong transparan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun serta terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru