Ingat! Mulai besok penumpang angkutan umum DKI Jakarta wajib pakai masker ya

Minggu, 05 April 2020 | 11:40 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Ingat! Mulai besok penumpang angkutan umum DKI Jakarta wajib pakai masker ya

ILUSTRASI. Penumpang tampak duduk dengan jarak yang telah ditentukan di Stasiun MRT, Jakarta, Minggu (22/03). MRT Jakarta memberlakukan 'social distancing' atau menjaga jarak dan membatasi pelayanan jumlah penumpang dalam satu gerbong untuk mengurangi potensi penyeb


VIRUS CORONA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan mewajibkan semua penumpang angkutan umum yang ad di Jakarta untuk menggunakan masker.

Meskpun aturan ini akan berlaku mulai 12 April 2020 mendatang, mulai Senin (6/4) besok para penumpang mulai siap-siap menggunakan masker, minimal masker kain. Karena semua pengelola angkutan umum akan mulai melakukan sosialisasi kebijakan ini. 

Apalagi bagi penumpang angkutan umum yang juga warga Jakarta. Gubernur Anies Baswedan juga sudah memberikan imbauan kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Hanya saja mulai Senin (6/4) besok sifatnya baru sosialisasi bagi seluruh pengguna angkutan umum. Sosialisasi ini akan dilaksakan selama sepekan ke depan.

Bila ada penumpang bandel tidak memakai masker, Gubernur Anies memberikan izin kepada pengelola angkutan umum untuk tidak mengizinkan penumpang itu naik kendaraan umum.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis angkutan umum yang ada di Jakarta, terutama yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik angkutan bus Transjakarta, MRT Jakarta maupun LRT.

Berikut petikann surat memo Gubernur Anies Baswedan kepada Direktur Utama tiga BUMD angkutan umum di Jakarta.

Jakarta, 4 April 2020

Kepada 
Dirut PT Transportasi Jakarta
Dirut PT MRT Jakarta
Dirut PT LRT Jakarta


Perihal : Penggunaan Masker

Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker.bila tanpa masker tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum.
Sosiaslisasikan kebijakan ini kepada penumpang/ warga secara massif di semua stasiun/halte, bis, gerbong dan lain-lain.
Sosialisasi dilakukan mulai hari Senin 6 April 2020 dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020.
Laksanakan dengan baik.

Salam
Anies Baswedan

Tembusan
1. Sekda
2. Asperkeu
3. Ka Dishub
4. Ka BP BUMD

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru