Inilah 4 hotel isolasi mandiri di Jakarta Pusat, tiga sudah mulai terisi

Jumat, 16 Oktober 2020 | 16:25 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah 4 hotel isolasi mandiri di Jakarta Pusat, tiga sudah mulai terisi

ILUSTRASI. Ilustrasi. Inilah 4 hotel isolasi mandiri di Jakarta Pusat, tiga sudah mulai terisi ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.


CORONA DI INDONESIA - Jakarta. Pemerintah menggandeng pengusaha hotel untuk penanganan pandemi virus corona. Pemerintah menggunakan sejumlah hotel untuk lokasi isolasi mandiri. Di Jakarta Pusat, sebanyak empat hotel difungsikan sebagai lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat Irwan mengatakan, empat hotel isolasi mandiri itu yakni U Stay Mangga Besar, Ibis Senen, Max One Sabang, dan Triniti Hotel. Dari keempat hotel isolasi mandiri tersebut, Irwan mengatakan, tiga hotel yakni U Stay Mangga Besar, Ibis Senen, dan Max One Sabang sudah digunakan sebagai lokasi isolasi pasien tanpa gejala Covid-19.

Satu hotel lagi, yakni Triniti, hingga saat ini masih kosong. Irwan menambahkan, hingga saat ini sudah ada 8 buah hotel yang telah diverifikasi Kementerian Kesehatan. "Jadi mungkin belum berkontrak dengan Kemenparekraf, jadi baru empat yang sudah," ujar Irwan, Jumat (16/10).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut diteken Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Baca juga: Maskapai penerbangan di Eropa ini bisnis kuliner demi cegah PHK

Berdasarkan pemaparan pada nomor empat poin H Kepgub tersebut, pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di hotel atau wisma dilarang keluar kamar, menerima tamu, dan menggunakan barang pribadi bersama orang lain. Pasien juga dilarang mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain, mengundang orang lain atau penghuni lain ke dalam ruangan, merokok, dan melakukan aktivitas yang mengganggu penghuni lain.

Pasien Covid-19 hanya diperbolehkan keluar kamar untuk keperluan olahraga atau berjemur di bawah sinar matahari kurang lebih 15 menit dengan tetap mematuhi physical distancing minimal satu meter dan menjaga jarak. Mereka diizinkan untuk membawa handphone atau laptop pribadi, camilan, membawa buku atau bahan bacaan, dan melakukan komunikasi melalui media elektronik atau handphone.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hotel di Jakarta Pusat Jadi Lokasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19", 

Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Cara membedakan ruam gejala Covid-19 dengan penyakit kulit biasa

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru