Instruksi Anies: Rumah makan hingga tempat hiburan maksimal tutup pukul 21.00 WIB

Kamis, 17 Desember 2020 | 11:01 WIB   Reporter: Anna Suci Perwitasari
Instruksi Anies: Rumah makan hingga tempat hiburan maksimal tutup pukul 21.00 WIB


KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai operasional tempat makan, hiburan, dan lokasi wisata selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Aturan itu juga tercantum dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Ingub itu mengatur batasan jam operasional bagi usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat atau kawasan wisata paling lama sampai pukul 21.00 WIB. 

Baca Juga: 5 Provinsi diperketat, Aprindo minta mall dan restoran tetap beroperasi normal

Aturan ini diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. 

Anies juga menginstruksikan operasional tempat makan dan lokasi wisata, khusus pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, paling lama sampai pukul 19.00 WIB. 

"Khusus bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," demikian isi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditandatangani pada Rabu (16/12). 

Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi, yakni paling banyak 50% dari total kapasitas. (Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Anies: Rumah Makan hingga Tempat Hiburan Maksimal Tutup Pukul 21.00 WIB".

 

Selanjutnya: Seruan Anies: Work from office 50%, kantor buka hingga pukul 19.00 WIB

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru