Jadi klaster baru Covid-19, tiga perusahaan di Semarang liburkan karyawan

Senin, 06 Juli 2020 | 21:01 WIB Sumber: Kompas.com
Jadi klaster baru Covid-19, tiga perusahaan di Semarang liburkan karyawan

ILUSTRASI. Ilustrasi corona


VIRUS CORONA - SEMARANG. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, sebanyak tiga perusahaan yang menjadi klaster baru penularan Covid-19 meliburkan karyawannya. 

"Mereka (perusahaan) meliburkan sementara untuk penyemprotan disinfektan," jelas Wali Kota yang akrab disapa Hendi saat dihubungi, Senin (6/7). 

Pria yang akrab disapa Hendi ini menambahkan, ratusan karyawan yang tertular Covid-19 tengah menjalani isolasi mandiri, dan sebagian lagi di rumah dinas. 

Baca Juga: Kasus corona bertambah sekitar 1.000 per hari, angka positivity rate Juni malah turun

Atas temuan klaster baru tersebut, Hendi mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. 

"Yang penting menjalankan sesuai SOP kesehatan," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan penelusuran dengan melakukan tes massal guna memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang Sutrisno mengimbau seluruh karyawan perusahaan wajib mengubah kebiasaan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan kerja. 

"Kita terbitkan surat edaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku para pekerja di setiap perusahaan mulai hari ini. Yang terbaru, kita mewajibkan kepada para pekerja untuk mengatur jaraknya saat sesi makan siang. Ini harus dilakukan supaya dapat menghindari potensi penularan Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing," katanya. 

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengingatkan kepada setiap pimpinan perusahaan di Kota Semarang untuk segera mengubah peraturan jam makan siang. 

Menurutnya, jam makan siang saat ini harus menggunakan pola shift dengan mengatur jumlah pekerja yang makan siang secara bergiliran.

"Perusahaan diwajibkan mengatur shift makan dengan waktu dan jeda yang dilakukan dengan ketat. Jam makan karyawan tidak boleh bergerombol. Minimal berjarak 1 sampai 2 meter. Aturannya mulai berlaku per hari ini," ujarnya. 

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru