Jangan coba-coba putar balik saat operasi Patuh Jaya, polisi siap kejar Anda

Rabu, 28 Agustus 2019 | 12:19 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Jangan coba-coba putar balik saat operasi Patuh Jaya, polisi siap kejar Anda

ILUSTRASI. Razia lalu-lintas


OTOMOTIF - JAKARTA. Pengemudi mobil atau pengendaran sepeda motor, jangan coba-coba putar balik ketika melihat di depan jalan ada razia Operasi Patuh Jaya 2019. Sebab, polisi akan mengejar dan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, kepada pengendara yang nekat putar balik atau kabur.

Faktanya, masih banyak pengendara, khususnya roda dua, yang nekat memutar balik saat melihat ada razia di depan. Tindakan ini sangat berbahaya, baik buat pengendara itu sendiri atau orang lain, karena berisiko kecelakaan saat putar balik dan panik.

Baca Juga: Ini sejumlah pelanggaran yang diincar polisi pada Operasi Patuh Jaya 2019

"Kami harapkan semua pengendara patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Jangan takut jika melihat ada razia, dan paling benar patuhi semuanya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Apalagi pada saat Operasi Patuh Jaya 2019 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kegiatan itu akan dimulai 29 Agustus hingga 11 September 2019, dan mencincar kepada kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Selama 14 hari Operasi Keselamatan Jaya, 72.389 kendaraan terjaring razia

"Fokusnya kepada yang melawan arah, pakai sirine dan rotator, dan masih banyak lagi yang akan kami langsung tindak di tempat," kata Nasir.

Operasi Keselamatan Jaya 2019

Selain itu, pengendara yang kedapatan melakukan kesalahan saat Operasi Patuh Jaya 2019, diimbau untuk tidak melakukan praktik penyuapan kepada petugas kepolisian. Tindakan minta damai itu bisa kena pasal pidana.

Pengendara juga diimbau untuk tidak mau bila diminta uang damai oleh oknum petugas kepolisian. Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Jangan Coba-coba Minta Damai, Kena Pasal Pidana Ikuti saja prosedur secara resmi bila kita terkena razia, dengan meminta slip biru atau slip merah kepada petugas yang menilang.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru