Jatah kursi calon jamaah haji yang wafat bisa diganti ahli waris

Senin, 16 Juli 2018 | 14:05 WIB   Reporter: kompas.com
Jatah kursi calon jamaah haji yang wafat bisa diganti ahli waris

ILUSTRASI. BIAYA HAJI


HAJI - KEDIRI. Tahun pemberangkatan haji 2018 ini, ahli waris bisa menggantikan kursi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, Jawa Timur, Abdul Basith, di Kediri, Senin (16/7).  

Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan pusat yang baru ada pada pemberangkatan tahun ini. Ahli waris yang bisa menggantikan adalah keluarga dekat mulai dari suami-istri, anak, hingga orang tua kandung. "Tetapi ada beberapa syarat yang harus terpenuhi," lanjutnya. 

Salah satu syaratnya, calon jamaah haji yang berhalangan tetap sehingga tidak bisa berangkat ke tanah suci itu harus sudah melunasi seluruh biaya haji. Teknis penggantiannya adalah pihak ahli waris mengajukan surat rekomendasi penggantian ke Kemenag kota lalu mengurusnya ke Kemenag tingkat provinsi dan pusat. 

"Jadi kami di daerah sekedar memberi rekomendasi saja dan ahli waris mengajukan ke Dirjen Haji," ujarnya. Sedangkan kebijakan lainnya soal pemberangkatan haji juga masih tetap berlaku, yakni prioritas kursi bagi calon jemaah haji yang berusia lanjut usia. Lanjut usia ini ditetapkan mulai usia 75 tahun ke atas serta kebijakan penggabungan. 

Pada kebijakan penggabungan ini, calon jemaah haji yang masih satu keluarga namun berbeda waktu keberangkatannya karena perbedaan masa pendaftaran, bisa mengajukan penggabungan untuk dapat berangkat bersama. Penggabungan itu berlaku terhadap calon jemaah haji yang masih dalam batas keluarga dekat, mulai dari suami-istri, anak, hingga orang tua kandung. 

Sementara itu, jumlah calon jemaah haji Kota Kediri untuk tahun pemberangkatan 2018 ini tercatat ada 340 peserta. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun 2017 lalu yang mencapai 363 jemaah. Para jemaah haji itu akan melakukan pemberangkatan ke tanah suci pada 3 Agustus 2018. 

Saat ini mereka terus mendapat pembekalan seperti manasik haji hingga pemantauan kesehatannya. Semua tahapan persiapan pemberangkatan menurutnya sudah diantisipasi. Begitu juga soal visa menurutnya juga tidak ada kendala. Pihaknya optimis tidak ada masalah pada saat pemberangkatan nanti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tahun Ini, Jatah Kursi Calon Jamaah Haji yang Wafat Bisa Diganti Ahli Waris"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru