Jika PSBB Sumbar disetujui, masuk kota Padang harus ber-KTP Padang

Kamis, 16 April 2020 | 13:53 WIB Sumber: Kompas.com
Jika PSBB Sumbar disetujui, masuk kota Padang harus ber-KTP Padang


DAMPAK VIRUS CORONA - PADANG. Pemerintah Kota Padang hanya akan memperbolehkan orang yang memiliki KTP Kota Padang masuk ke Padang jika Sumatera Barat memperoleh izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tindakan ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus corona. 

“Jika nanti Sumbar sudah memperoleh izin PSBB, maka hanya orang yang memiliki KTP Padang yang kami perbolehkan masuk ke Kota Padang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/4/2020). 

"Sedangkan bagi yang memiliki keperluan mendesak harus dibuktikan dengan surat keterangan,” imbuhnya.

Baca Juga: Pergub terbit, PSBB Tangerang Raya berlangsung 16 hari hingga 3 Mei 2020

Jalan masuk Kota Padang dijaga ketat 

Lebih jauh dikatakan Dian, pemerintah Kota Padang sudah mempersempit pintu masuk ke Kota Padang. Sebelum memasuki Kota Padang, dilakukan tes kesehatan dan memastikan orang yang masuk menggunakan masker. 

“Saat ini kita telah menutup tiga ruas jalan utama seperti Jalan Adinegoro dari arah utara, Jalan Sutan Syahrir dari arah selatan dan Simpang Lubuk Begalung dari arah timur. Kita juga akan menempatkan beberapa petugas di ruas jalan lain,” ungkapnya. 

Baca Juga: Menjelang PSBB 18 April, ini 48 titik razia di Kota Tangerang

Penumpang Trans Padang akan dibatasi Selain hanya orang yang memiliki KTP Padang dan keperluan mendesak, dijelaskan Dian nantinya juga akan dilakukan pembatasan muatan kepada angkutan umum jika PSBB diberlakukan. 

“Pemerintah Kota Padang telah memberlakukan pembatasan penumpang pada bus Trans Padang," katanya. "Biasanya bisa membawa 40 penumpang, maka sekarang sesuai arahan Wali Kota Padang Trans Padang hanya diizinkan membawa 14 penumpang saja.” 

Baca Juga: Aturan PSBB longgar, dana kesehatan untuk penanganan corona bisa jebol

Disebutkan pemberlakuan ini untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Padang. “Untuk itu kami mengimbau masyarakat, jika tidak terlalu penting dan mendesak tidak usah keluar lebih baik di rumah saja. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran virus corona ini,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika PSBB Sumbar Disetujui, Masuk Kota Padang Harus Ber-KTP Padang"
Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru