Jual petasan warisan, pria ini ditangkap polisi

Sabtu, 19 Mei 2018 | 09:48 WIB Sumber: Kompas.com

RAMADAN - JEMBER. S, warga Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Jember lantaran kedapatan menyimpan dan menjualbelikan petasan.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, beberapa waktu lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku menyimpan petasan berbagai macam ukuran. “Akhirnya kami lakukan penyelidikan, dan begitu pelaku ini akan menjual petasan itu, langsung kami amankan,” kata dia, Jumat (18/5).

Menurut Kusworo, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa petasan tersebut merupakan milik temannya. Ia mengaku diminta temannya untuk menjual kembali petasan itu.

“Nah pemilik petasan itu sudah meninggal empat bulan yang lalu. Jadi pelaku ini mendapatkan warisan dari temannya,” ujar Kusworo. Terkait kepemilikan petasan ini, pelaku dijerat dengan undang-undang darurat. Kusworo pun mengimbau warga untuk tidak menyimpan, membuat, dan memperjualbelikan petasan. "Karena akan pasti kita akan tindak tegas,” kata dia. (Ahmad Winarno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Petasan Warisan, Pria Ini Ditangkap Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru