Kadishub DKI sebut semua ruas jalan protokol di Jakarta layak diterapkan ERP

Senin, 18 November 2019 | 17:59 WIB Sumber: Kompas.com
Kadishub DKI sebut semua ruas jalan protokol di Jakarta layak diterapkan ERP

ILUSTRASI. Kendaraan melintas di bawah ERP di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan proses lelang tender serta menghapus anggaran APBD 2019 sebesar Rp.40,9 miliar untuk Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SJ


ELEKTRONIFIKASI JALAN TOL - JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut seluruh ruas jalan protokol di DKI Jakarta sudah layak untuk diterapkan ERP atau jalan berbayar. 

Syafrin mengatakan, uji kelayakan penerapan ERP seluruh ruas jalan itu ditinjau sesuai dengan empat aspek, yakni kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, dan lingkungan. 

Baca Juga: Soal penerapan ERP di perbatasan Jakarta, BPTJ: Baru dikaji dan belum sosialisasi

"Seluruh ruas jalan protokol kita sudah layak ERP ditinjau dari empat aspek yang sesuai dengan PP 32 tahun 2011 tentang rekayasa lalu lintas," ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (18/11). 

Meski disebut seluruh ruas Jalan Jakarta telah layak diterapkan ERP, Syafrin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun prioritas jalan mana yang nantinya diterapkan. Ia pun tak menutup kemungkinan jika jalanan yang saat ini telah diterapkan ganjil genap akan diubah penerapannya menjadi jalanan berbayar. 

"Kita akan menyusun prioritas sehingga tujuan Pak Gubernur bahwa kita menyiapkan yang berkelanjutan buat masyarakat yang ada sekarang dan anak turunan kita nanti itu harus dipenuhi aspek kinerja traffic kemudian lingkungan sosial ekonominya," kata dia. 

Baca Juga: Jalan Margonda, Daan Mogot dan Kalimalang akan jadi jalan berbayar tahun depan

Syafrin juga belum memastikan apakah nantinya penagihan itu akan menjadi satu ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Pasti semuanya besok over all akan diatur. Ada yang nanti turunannya diatur spesifik di perda tapi ada hal-hal yang diturunkan ke pergub karena nanti misalnya hal-hal yang dinamis diatur dalam Perda tentu ngunci kita tidak bisa melakukan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan," tutur Syafrin. 

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok penyusunan pembuatan peraturan daerah (Perda) terkait penerapan ERP atau jalan berbayar yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2021 mendatang. 

Baca Juga: Demi kompetisi produsen Adem Sari, Grup Enesis pasang sistem ERP

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menargetkan perda tentang spesifikasi ERP itu akan rampung pada tahun 2020 mendatang. (Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadishub DKI: Semua Ruas Jalan Protokol di Jakarta Layak Diterapkan ERP"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru