Kartu kuning bagi Gubernur DKI Jakarta

Selasa, 27 Maret 2018 | 10:52 WIB   Reporter: Ramadhani Prihatini
Kartu kuning bagi Gubernur DKI Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


ANIES BASWEDAN - JAKARTA. Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menemukan sejumlah maladministrasi atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menutup Jalan Jati Baru Tanah Abang Jakarta Pusat.

Oleh karena itu lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini menuntut Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) tersebut jika masih ingin memimpin Jakarta.

Temuan maladministrasi itu terangkum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ORI Jakarta Raya yang diserahkan ke Dinas Perhubungan DKI, Senin (26/3). Di kasus ini, ORI Jakarta menindaklanjuti laporan masyarakat Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang.

ORI Jakarta memeriksa sejumlah pihak, mulai dinas di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Koalisi Pejalan Kaki dan ahli tata kota. Tim Ombudsman juga melakukan tiga kali pemeriksaan lapangan secara tertutup maupun terbuka.

Hasilnya penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak didukung perencanaan matang, terkesan terburu-buru dan parsial. Penutupan Jalan Jati Baru Raya juga menyimpang dari prosedur dan dilakukan tanpa seizin polisi.

Kebijakan penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya juga tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi. Dalam mengeluarkan diskresi, kepala daerah harus memperhatikan banyak hal, salah satunya rencana tata ruang dan pengaturan zonasi. Alihfungsi jalan untuk PKL juga menyalahi UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam 60 hari ke depan, Jalan Jati Baru harus kembali dibuka. Jika tidak, akan kami naikkan jadi rekomendasi," jelas Plt Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Dominikus Dalu, Senin (26/3).

Berdasarkan UU 37/2008 tentang Ombudsman, rekomendasi wajib dilaksanakan. "Jika terlapor beserta atasan terlapor tidak melaksanakan maka ada sanksi administrasi," terang Dominikus. Sanksi tersebut akan dijatuhkan Kementerian Dalam Negeri kepada kepala daerah yang tidak mematuhi rekomendasi ORI.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengaku Pemrov DKI akan menindaklanjuti laporan ORI tersebut. Namun terlebih dulu pihaknya akan melakukan pembahasan secara detail dengan melibatkan seluruh instansi terkait, serta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru