Kasus penghadangan kampanye Djarot masuk ke polisi

Jumat, 18 November 2016 | 20:15 WIB Sumber: Kompas.com
Kasus penghadangan kampanye Djarot masuk ke polisi


Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan, penghadangan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, tergolong tindak pidana pemilu dengan terlapor NS.

Bawaslu akan menyerahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Fadilah, mengatakan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk menangani dan merampungkan berkas perkara ini sebelum diserahkan ke kejaksaan.

"Bawaslu akan datang ke Polda nanti bikin laporan. Dasar laporan itulah polisi akan melakukan upaya. Kita punya waktu 14 hari sampai berkas ke kejaksaan paling lama," ujar Fadilah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).

Selama 14 hari tersebut, polisi akan melakukan penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti yang sah. Setelah itu, polisi akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Di kejaksaan tiga hari paling lama. Berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi atau dilanjutkan. Kalau sudah (dilengkapi), kita kembalikan lagi ke jaksa," kata dia.

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Raindra Ramadansyah, menyampaikan, saat penyidikan, polisi tidak bisa menahan NS.

Sebab, pasal yang disangkakan terhadap NS tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan. "Kan ada syaratnya orang bisa ditahan, ini bukan masuk sebagai ancaman hukuman pidana yang dapat dilakukan penahanan," ucap Ramadansyah dalam kesempatan yang sama.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru