Kebijakan berubah-ubah, Pemprov DKI perbolehkan isolasi mandiri Covid-19 di rumah

Jumat, 25 September 2020 | 10:50 WIB Sumber: Kompas.com
Kebijakan berubah-ubah, Pemprov DKI perbolehkan isolasi mandiri Covid-19 di rumah

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya melarang pasien Covid-19, termasuk yang tanpa gejala dan bergejala ringan, menjalani isolasi mandiri di rumah. 

Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan tempat isolasi dan semua orang yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi di tempat-tempat itu. Belum sempat hal itu sepenuhnya terwujud, sekarang rencanya berubah lagi. 

Kini isolasi mandiri di rumah masing-masih dimungkinkan. Namun hal itu harus atas penilaian petugas puskesmas. 

Awal Septemer lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan pernyataan bahwa isolasi mandiri di rumah-rumah untuk pasien Covid-19 tidak dibolehkan lagi. Kala itu, Anies menyebu, pertimbangannya adalah ditemukannya klaster-klaster rumah tangga Covid-19. 

Baca Juga: Bagi yang mampu, Pemprov DKI akan sediakan tempat isolasi mandiri berbayar di hotel

Faktanya, ada pasien isolasi mandiri yang tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar. "Jadi selama ini ditemukan klaster-klaster di rumah tangga. Ada terpapar positif, terpapar ibunya, bapaknya, anaknya, pamannya. Kenapa? Karena ketika melakukan isolasi mandiri belum tentu mengerti tentang protokol pencegahannya. Karena tidak semua orang tahu tentang ini," kata Anies kala itu. 

Menurut Anies, pasien yang diizinkan melakukan isolasi mandiri selama ini adalah yang memiliki tempat tinggal cukup luas. Pada kenyatanya, tak semuanya orang disiplin dan memiliki pengetahuan tentang protokol kesehatan. 

"Selama ini yang dianjurkan untuk melakukan isolasi di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tinggal di permukiman padat. Yang tidak bisa melakukan isolasi secara mandiri, tetapi yang memiliki rumah tinggal yang cukup masih dibolehkan isolasi mandiri di rumah," kata dia. 

Ia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta akan sepenuhnya bertanggung jawab mengisolasi pasien di lokasi yang telah ditentukan, baik di rumah sakit maupun Wisma Atlet. 

"Di sisi lain kita tahu bahwa ikhtiar untuk memotong mata rantai harus tuntas. Karena itu, diambil kebijakan ini bahwa isolasi akan diselenggarakan oleh pemerintah," tambah Anies. 
Saat konferensi pers penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat, Anies kembali mengemukakan hal yang sama. Dia mengatakan, isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan. 

Baca Juga: UPDATE: Jaksel, kota Bekasi dan wilayah Tangerang kembali masuk zona merah Covid-19

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," kata Anies pada Minggu (13/9). 

Anies bilang, kebijakan tersebut diambil karena tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri. "Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi," kata dia. 

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru