Keluar masuk Jakarta tidak perlu lagi urus SIKM. ini gantinya

Rabu, 15 Juli 2020 | 15:18 WIB   Reporter: kompas.com
Keluar masuk Jakarta tidak perlu lagi urus SIKM. ini gantinya

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta menghapuskan aturan pembuatan SIKM untuk keluar masuk Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


DKI JAKARTA - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kebijakan pembuatan surat izin keluar masuk / SIKM Jakarta. Namun, sebagai gantinya masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengisi CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurusan SIKM Jakarta telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM. Pengisian CLM lebih mudah karena dilakukan oleh diri sendiri, setiap orang yang ingin bepergian. Namun, pengisian CLM bisa dimanipulasi jika orangnya tidak jujur.

Baca juga: Daftar lokasi rencana operasi Patuh 2020 di Jakarta, jangan sampai ditilang ya

Pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskal besar (PSBB). Sedangkan, CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Syafrin menyampaikan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak. Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.

Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur. "Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin.

Apabila skor kurang dari ambang batas yang ditentukan, maka pengisi CLM tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah. "Jika skornya di atas passing grade yang ditetapkan, maka rekomendasinya boleh bepergian," kata Syafrin.

Editor: Adi Wikanto

Terbaru