Koperasi abal-abal di Magelang berhasil menipu nasabahnya hingga Rp 6 miliar

Sabtu, 16 Februari 2019 | 08:15 WIB Sumber: TribunNews.com
Koperasi abal-abal di Magelang berhasil menipu nasabahnya hingga Rp 6 miliar


PENIPUAN INVESTASI - MAGELANG. Kepolisian Resort Magelang menangkap pelaku tindak kejahatan perbankan dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 6 miliar, bernama Ari Puspitasari (37), warga Talun, Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Modusnya, tersangka mengimingi korban keuntungan besar dari bunga jika menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal-abal miliknya.

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, dalam keterangannya pada jumpa pers di Mapolres Magelang, Jumat (15/2), menjelaskan, tersangka, Ari (AP) telah melakukan penghimpunan uang secara ilegal dan melakukan penggelapan terhadap uang tersebut. AP adalah Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma yang beralamat di Ruko Blabak Square No 32, Kecamatan Mungkid.

Namun bukannya untung yang didapatkan oleh nasabah, justru uang simpanan mereka digelapkan oleh AP. Koperasi tersebut ternyata juga koperasi abal-abal tanpa izin resmi dari Bank Indonesia. "Berawal dari laporan korban, Pudjianto (54), warga Pucungrejo, Muntilan, yang dilakukan pada Agustus 2018."

"Tersangka melakukan penghimpunan uang dari nasabahnya, menawarkan keuntungan besar dengan menyimpan uang di koperasinya. Bukannya untung, tetapi pelaku justru menggelapkan uang para nasabah," kata dia.

Laporan yang masuk ke kepolisian, AP menggelapkan kurang lebih Rp 6 miliar uang nasabah. Tersangka melakukan kejahatan tersebut selama setahun tahun 2016 lalu. Baru setelah koperasi itu tutup pada tahun 2017, nasabah tersadar akan perbuatan pelaku.

Yudianto mengatakan, uang sebesar Rp 6 miliar tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, termasuk untuk untuk membayar utang-utang pelaku.

Sementara para korban yang akan mengambil uangnya, terkejut saat KSP tersebut telah bubar. "Uang sebesar Rp 2 miliar ini dari satu nasabah saja. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga laporan yang menyusul ada lagi kerugian sampai sekitar Rp 4 miliar. Artinya sudah Rp 6 miliar lebih yang digelapkannya. Kami masih mencari korban lainnya,” kata Yudianto.

Tersangka AP pun dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP. Selain itu, dia dijerat Pasal 46 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 16 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. “Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda mulai dari Rp 10 miliar sampai Rp 200 miliar,” imbuh Yudianto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, tersangka telah menjadi buronan selama sembilan bulan terakhir ini. “Dia sudah menjadi buronan selama 9 bulan. Saat ditangkap di Klampok Banjarnegara akan menuju Jakarta,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Koperasi Abal-abal di Magelang Berhasil Menipu Rp 6 Miliar Nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru