Kota Bogor terapkan ganjil-genap kendaraan di akhir pekan, berikut jadwalnya

Jumat, 05 Februari 2021 | 05:45 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Kota Bogor terapkan ganjil-genap kendaraan di akhir pekan, berikut jadwalnya


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Pemerintah Kota Bogor bakal menerapkan kebijakan ganjil-genap setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah peningkatan kasus virus corona baru.

Kebijakan ganjil-genap tersebut akan mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor. Tapi sebelumnya, Pemkot Bogor akan melakukan sosialisasi pada Jumat, 5 Februari 2021. 

Angka ganjil genap diambil dari nomor akhir pelat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. 

Misalnya, kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Kalau melihat dari angka terakhir pelat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.

Baca Juga: Terapkan ganjil genap kendaraan, berikut 13 aturan pembatasan di Kota Bogor

“Kami Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, seperti dikutip Instagram Pemkot Bogor.

"Namun, kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Jumat, 5 Februari masih sosialisasi. Mulai Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2) besok, seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini,” ujar dia.

Jadwal pemberlakuan ganjil-genap

Menurut Bima Arya, Pemkot Bogor tidak mungkin menyekat total kendaraan. “Kita tidak mungkin menyekat total Kota Bogor, tidak mungkin lockdown total. Karena itu, metode ganjil genap ini kami rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga," sebutnya. 

Tentunya, Bima bilang, pelaksanaan ganjil genap memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa. "Karena itu, Insya Allah, kami aparatur, mulai dari Dishub, Satpol PP, TNI/Polri akan mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin,” kata dia.

Baca Juga: Berlakukan PSBB Skala Mikro tingkat RW, ini 13 kebijakan pembatasan di Kota Bogor

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru