KPK amankan dokumen terkait pengadaan lahan di Cipayung usai geledah 3 lokasi

Selasa, 09 Maret 2021 | 13:32 WIB Sumber: Kompas.com
KPK amankan dokumen terkait pengadaan lahan di Cipayung usai geledah 3 lokasi

ILUSTRASI. KPK amankan dokumen terkait pengadaan lahan di Cipayung usai geledah 3 lokasi


KPK -  JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (8/3/2021). 

Ketiga lokasi yang digeledah tersebut yaitu Kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut. 

"Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Ali mengatakan, bukti-bukti diamankan KPK tersebut akan divalidasi dan diverifikasi untuk segera disita dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan. 

Baca Juga: Tersandung kasus korupsi, ini harta kekayaan dan gaji Dirut PD Sarana Jaya

"Perlu kami sampaikan bahwa setiap penanganan perkara oleh KPK tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku," kata Ali. 

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ali mengatakan, penyidikan itu dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. 

"Setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021). 

Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan detail perkembangan kasus tersebut. Sebab, sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan tersangka telah dilakukan. 

Baca Juga: Kasus pengadaan lahan rumah DP Rp 0, Anies nonaktifkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya

"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali. Ali menyebut, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, serta siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. 

"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Dokumen Terkait Pengadaan Lahan di Cipayung"

Selanjutnya: KPK usut dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD DKI Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru