KPU Jateng mewajibkan paslon Pilkada serentak jalani tes swab

Senin, 31 Agustus 2020 | 22:56 WIB Sumber: Kompas.com
KPU Jateng mewajibkan paslon Pilkada serentak jalani tes swab

ILUSTRASI. Ilustrasi surat suara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.


KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mewajibkan kepada setiap bakal pasangan calon yang maju dalam Pilkada 2020 untuk melakukan tes swab mandiri sebelum melakukan proses pendaftaran. 

"Sebelum nanti memasuki pemeriksaan kesehatan, bagi bakal pasangan calon diwajibkan menjalani tes swab mandiri terlebih dulu sebelum mendaftar ke KPU. Dan hasil swabnya harus dipastikan negatif," kata Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat, Senin (31/8/2020). 

Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon sendiri akan dibuka oleh KPU selama tiga hari, mulai 4 September 2020 hingga 6 September 2020. Yulianto memastikan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 berjalan sesuai prosedur protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 mengacu pada aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. 

Baca Juga: KPU uji coba lagi aplikasi e-rekap untuk Pilkada 2020

Salah satu penerapan protokol kesehatan adalah pembatasan orang yang diperbolehkan hadir ke KPU saat pasangan calon mendaftar. Hanya pimpinan partai politik pengusung, anggota Bawaslu, dan pimpinan tim kampanye yang boleh mengantar pasangan calon mendaftarkan diri, Agar proses pendaftaran tetap bisa disaksikan masyarakat, KPU Jateng akan menayangkan secara langsung proses tersebut lewat YouTube. 

"Kita pastikan tidak boleh berkerumun. Kalau ada pelanggaran tentunya ini jadi ranahnya Bawaslu untuk menindak," tegasnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi kerumunan massa yang dibawa setiap tim pemenangan kampanye pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat polisi dan TNI untuk pengamanan. "Dengan Kapolda Jateng, kita sudah koordinasi untuk mengamankan jalannya acara saat pendaftaran paslon berlangsung," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Jateng Wajibkan Paslon Pilkada Serentak Jalani Tes Swab"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru