KPU tolak putusan Panwaslu untuk pencalonan petahana walikota Makassar

Kamis, 17 Mei 2018 | 07:10 WIB Sumber: Kompas.com
KPU tolak putusan Panwaslu untuk pencalonan petahana walikota Makassar

ILUSTRASI. ILUSTRASI pilkada


PILKADA - MAKASSAR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menolak putusan Pengawas Pemilu (Panwaslu) atas pencalonan petahana Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAMI). Sebab, pencalonan petahana tersebut telah digugurkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018. Putusan Panwaslu tersebut bernomor 002/PS/PWSL.MKS/27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018. 

Sementara keputusan KPU Makassar dilakukan setelah menggelar rapat pleno pada Rabu (16/5). Komisioner KPU Makassar Rahma Sayed mengatakan putusan Panwas Kota Makassar atas objek sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut dinyatakan tidak berhubungan dengan sejumlah ketentuan. 

Yakni ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ayat tersebut menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja. 

Berdasarkan pasal 154 ayat 10 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara tegas menyebutkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat Final dan Mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). 

“Sikap KPU Makassar dalam menindak lanjuti putusan Panwas tersebut, merupakan hasil konsultasi secara berjenjang. Ini adalah hasil konsultasi kami di KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI," kata Rahma Sayed melalui keterangannya.  

Sikap KPU Makassar tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 16 Mei 2018 yang dihadiri empat komisioner KPU Makassar. Sebelum putusan KPU Makassar tersebut diterbitkan, para pendukung DIAMI menggelar aksi demonstrasi di dua tempat. 

Massa pendukung DIAMI mendatangi kantor KPU Makassar yang terletak jalan poros Perumnas Antang dan kemudian bergerak ke Hotel Max One Jl Taman Makam Pahlawan yang menjadi lokasi rapat pleno KPU Makassar. Aksi massa DIAMI mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polda Sulsel dan jajarannya. (Hendra Cipto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Tolak Putusan Panwaslu untuk Pencalonan Petahana Walikota Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru