KSPI kecam Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas terbitnya surat edaran UMK

Jumat, 22 November 2019 | 16:50 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
KSPI kecam Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas terbitnya surat edaran UMK

ILUSTRASI. Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) Tahun 2020 sesuai yang direkomendasikan dewan pengupah dar


KETENAGAKERJAAN -JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Pasalnya, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan.

"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (22/11).

Baca Juga: Bisa gerus pertumbuhan ekonomi, Serikat pekerja tolak wacana penghapusan skema UMK

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan. Tetapi hanya bersifat sukarela.

"Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK; karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi. Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK," kata Said.

Sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Jawa Barat, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran.

"Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan," tegasnya.

Baca Juga: Serikat buruh dan Pemkot Bekasi sepakat UMK 2020 sebesar Rp 4,589 juta

Selain itu, KSPI juga akan melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata. Said Iqbal juga mengaku heran dengan sikap Gubernur Jawa Barat. Sebab mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan Surat Keputusan.

Said mengatakan, hanya Gubernur Jawa Barat yang menggunakan Surat Edaran. Tak heran jika buruh menilai ini adalah Gubernur rasa Pengusaha. "Ada apa di balik semua ini?," ucap dia.

KSPI mendesak agar Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan yang saat ini dilakukan para gubernur di provinsi lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru