Mantan Wagub Bali ditangkap karena diduga menipu bos Maspion Ali Markus

Kamis, 04 April 2019 | 17:17 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Mantan Wagub Bali ditangkap karena diduga menipu bos Maspion Ali Markus


HUKUM - DENPASAR. Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4), karena menjadi tersangka penipuan terhadap bos Maspion Group.

"Sudah ditangkap pada hari Kamis, 4 April 2019 pukul 14.19 di Gate 3 domestik Bandara Ngurah Rai Bali tujuan Jakarta. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dikonfirmasi via pesan singkat, Kamis sore.

Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 150 miliar pada Senin (11/3) silam.

Sudikerta menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, kepada pemilik Maspion Group, Ali Markus pada tahun 2013. Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.

Padahal Maspion secara kewajiban sudah sudah memberikan hampir Rp 150 miliar. Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan Ali Markus ke Polda Bali.

Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana pencucian uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 miliar rupiah," ucap Widjaja. (Kontributor Bali, Robinson Gamar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Ditangkap di Bandara Ngurah Rai",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru