Masuki era new normal, Pemda Jawa Barat mulai kaji pelonggaran PSBB

Kamis, 28 Mei 2020 | 22:12 WIB   Reporter: Rahma Anjaeni
Masuki era new normal, Pemda Jawa Barat mulai kaji pelonggaran PSBB

ILUSTRASI. Keluar Tol Baros - Petugas melakukan pemeriksaan pada seluruh kendaraan yang keluar gerbang Tol Baros saat memasuki Kota Cimahi di jalan HMS Mintareja SH, Baros, Sabtu (02/05/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat dalam ran


VIRUS CORONA - JAKARTA. Mulai Senin (1/6) mendatang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mulai beradaptasi dan masuk ke dalam tatanan normal baru (new normal). Untuk itu, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar mulai merancang dan menyosialisasikan skenario fase new normal kepada masyarakat.

Juru bicara Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar Berli Hamdani Gelung Sakti mengatakan, penyesuaian atau pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, physical distancing, penggunaan masker, serta membudayakan pola hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Ridwan Kamil perpanjang PSBB Jawa Barat, Bodebek sampai 4 Juni 2020

"Penyesuaian PSBB di era new normal mencakup penerapan protokol kesehatan secara ketat dan terukur di bidang transportasi publik, industri dan perkantoran atau pabrik, sekolah dan lembaga pendidikan, serta pusat pelatihan," ujar Berli di dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).

Selain itu, kata Berli, pihaknya juga akan mendesain ulang gedung-gedung industri dan perkantoran agar dapat leluasa dalam menerapkan physical distancing. Tak hanya itu, sistem layanan publik juga akan didesain ulang agar dapat minim terjadi kontak fisik, atau dilakukan secara daring.

“Penyesuaian PSBB juga dilakukan dengan menggelar tes swab masif di semua area tersebut, sesuai dengan persentase sasaran yang dipersyaratkan, misalnya 0,6% dari total populasi,” papar Berli.

Pada penyesuaian PSBB di era new normal, perusahaan juga diimbau untuk menyediakan ruang khusus bagi orang dengan gejala (ODG).

Hal ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Situasi Pandemi.

Baca Juga: Jawa Barat terapkan skenario new normal mulai 1 Juni 2020

Apabila memungkinkan, berbagai area tersebut juga harus terkoneksi secara daring dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Nantinya, fasilitas ini akan melakukan pemantauan terhadap semua civitas, industri, perkantoran, sekolah, maupun lembaga diklat terkait.

“Dengan berbagai upaya ini, diharapkan penemuan potensi penularan bisa dilakukan lebih awal dan meluas,” kata Berli.

Berli menjelaskan, protokol penyesuaian PSBB akan diupayakan dapat selesai secepat mungkin dengan target selesai pada awal Juni 2020 mendatang. Pasalnya, semakin cepat pelaksanaan maka diharapkan dapat meminimalkan permasalahan yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru