Masuki Waduk Rawa Rorotan, Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI jadi tersangka

Rabu, 29 Agustus 2018 | 16:01 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Masuki Waduk Rawa Rorotan, Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI jadi tersangka

ILUSTRASI. Ilustrasi Tangan Diborgol


DKI JAKARTA - JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka atas laporan memasuki pekarangan orang tanpa izin dan melakukan pengrusakan.

“Iya ada yang melaporkan saya ke Polda dan daya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan pengrusakan,” kata Teguh saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (29/8).

Namun teguh mengaku bahwa apa yang ia lakukan adalah merupakan wewenangnya karena ia menjabat sebagai Kepala Dinas Air DKI Jakarta. Lebih dari itu Teguh juga mengatakan bahwa lahan yang ia masuki adalah lahan Negara.

“Betul Waduk Rawa Rorotan seluas 25 HA. Padahal jelas tanah tersebut merupakan aset pemda DKI yang tercatat dalam KIB DKI badan pengelola asset daerah,” ungkap Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengatakan bahwa dirinya belum mendatangi Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan ia sedang sangat sibuk menjalankan tugasnya.

“Belum , saya minta di tunda, mengingat tugas saya yang sangat padat,” ujarnya.

Namun Teguh enggan memberikan pernyataan kapan dirinya akan memenuhi panggilan kepolisian. Namun ia sangat menyanyangkan tindakan kepolisian yang menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal ia hanya menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

“Saya menjalankan tugas negara, malah ditetapkan sebagai tersangka,” keluhnya.

Berdasarkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa Teguh dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaya karena memasuki waduk Rawa Rorotan Cakung Jakarta Timur pada Agustus 2016 lalu.

Adapun penetapan Teguh sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara tanggal 20 Agustus 2018. Teguh didakwa melanggar pasal 170 KUHP atau pasal 406 KUHP serta pasal 389 KUHP tentang pengrusakan dan memasuki lahan tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru