Menunggak pajak hingga Rp 1,9 miliar, dua perusahaan di Jaktim ini ditagih paksa

Senin, 17 Desember 2018 | 15:07 WIB Sumber: Kompas.com
Menunggak pajak hingga Rp 1,9 miliar, dua perusahaan di Jaktim ini ditagih paksa

ILUSTRASI. Segel Belum Bayar Pajak di Green Pramuka Square


KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Suku Dinas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur melakukan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap dua perusahaan, yakni PT Duta Megah Matra Keramik dan PT Aalborg Industri. 

Kedua perusahaan ini menunggak pajak, dengan rincian PT Duta Megah Matra Keramik sebesar Rp 1,32 miliar dan PT Aalborg Industri sebesar Rp 570 juta. 
"Tadi kami sudah melakukan ke satu objek yang pertama, yaitu PT Duta Megah Matra Keramik. Adapun tunggakan PBB pada tahun 2017 hingga 2018 total Rp 1,32 miliar. Kemudian PT Aalborg Industri tunggakan dari tahun 2015 hingga 2018 sebesar Rp 570 juta," ujar Kepala Suku Dinas BPRD Jakarta Timur Johari, Senin (17/12).

Johari mengungkapkan, sebelum adanya penagihan dengan surat paksa ini pihaknya sudah melakukan upaya-upaya penagihan dengan memberikan surat teguran sebanyak tiga kali hingga pemasangan stiker tunggakan pajak.  

Namun, dikarenakan belum ada itikad baik dari kedua perusahaan tersebut, maka penagihan dengan surat paksa pun dilakukan. 

"Sehingga, pada waktunya kami melakukan penagihan pajak dengan surat paksa. Persoalannya karena kemampuan perusahaan kami tidak tahu pasti, ya seperti itu," kata dia. 

Untuk selanjutnya, pihaknya memberikan waktu 2x24 jam kepada kedua penunggak pajak untuk bisa membayar pajak.

"Kami menunggu karena perintah penagihan pajak dengan surat paksa kami kasih waktu 2x24 jam," tutup Johari. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Tunggak Pajak Rp 1,9 Miliar, Dua Perusahaan di Jaktim Ditagih Paksa"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru