MRT Jakarta batasi jam operasional dan perpanjang waktu tunggu menjadi 20 menit

Kamis, 02 April 2020 | 16:05 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
MRT Jakarta batasi jam operasional dan perpanjang waktu tunggu menjadi 20 menit

ILUSTRASI. PT MRT Jakarta batasi jam operasional dan perpanjang waktu tunggu menjadi 20 menit. KONTAN/Fransiskus Simbolon


MRT - JAKARTA. PT MRT Jakarta angkat bicara perihal surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan transportasi publik yang bertujuan untuk mengurangi pergerakan masyarakat dari dan wilayah Jabodetabek sebagai langkah pencegahan Covid-19.

Coporate of Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, menyatakan hal ini masih sebagai pembatasan operasional. MRT Jakarta sejak 30 Maret juga sudah memperpendek jam operasional dan perpanjang waktu tunggu.

Baca Juga: Kemenhub rekomendasikan pembatasan moda transportasi di Jabodetabek

"Saat ini arahan yang diterima MRT baik dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan/Surat Edaran BPTJ dan dari Pemerintah Provinsi, masih untuk pembatasan operasional," ujar Kamal kepada kontan.co.id, Kamis (02/4).

Kamal menjelaskan, MRT Jakarta sejak 30 Maret sudah memperpendek jam operasional mulai pukul 6:00 sd 20:00 dan perpanjang waktu tunggu menjadi 20 menit sekali.

"Jumlah penumpang juga sudah kami batasi 60 orang saja per kereta sesuai kebijakan pembatasan sosial. Kami sudah menyiapkan skenario-skenario, antisipasi arahan pemerintah, misalnya jika nanti ada instruksi pemerintah untuk semakin memperpendek jam operasional, dan sebagainya. Kami secara intensif menyempurnakan skenario-skenario operasional berdasarkan hasil dari surveillance kami," katanya.

Kamal mengaku dengan dengan melakukan pembatasan jam operasional pengguna MRT menjadi semakin menurun. Saat ini hanya sekitar 7.000 penumpang per hari. "Artinya sudah turun sekitar 93% dari saat kondisi normal," tambah Kamal.

Baca Juga: BPTJ akan batasi akses dan angkutan Jabodetabek

Kamal menyebut, pihak MRT Jakarta masih menunggu instruksi dari pemerintah. "Untuk ke depannya kami menunggu instruksi pemerintah berikutnya," ujar Kamal.

Agar pembatasan moda transportasi tidak menyebabkan tumpukan calon penumpang, Kamal menyebut pihaknya selalu melakukan sosialisasi kepada publik secara komprehensif dan intensif.

Sehingga timbul kesadaran dari pengguna sebelum memulai perjalanan menuju stasiun-stasiun MRT, penggunaan angkutan publik diprioritaskan untuk petugas medis, pekerja pelayanan kebutuhan pokok dan aktifitas darurat lainnya yang tidak bisa dikerjakan dari rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru