Nelayan di Muara Baru mengeluhkan proses perizinan yang berbelit-belit

Minggu, 24 Februari 2019 | 13:35 WIB Sumber: Kompas.com
Nelayan di Muara Baru mengeluhkan proses perizinan yang berbelit-belit


KELAUTAN DAN PERIKANAN - JAKARTA. Para nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan proses perizinan yang berbelit-belit. Akibatnya, sejumlah nelayan tidak dapat melaut dan banyak kapal yang bersandar di tepi pelabuhan. 

Salah satu pemilik kapal bernama Anto mengatakan, pembuatan surat izin penangkapan ikan (SIPI) membutuhkan waktu berbulan-bulan. "Saya bisa memberikan sedikit informasi tentang perizinan selama yang sangat sukit. Banyak yang terhambat sehingga kapal-kapal banyak yang mangkrak di pelabuhan. (Proses perizinan) ada yang sampai tahunan, ada yang berbulan- bulan," kata Anto saat ditemui di Pelabuhan Muara Baru, Minggu (24/2). 

Anto mengaku mempunyai tujuh kapal yang masih bersandar di tepi pelabuhan. Kapal-kapal itu berukuran antara 30-100 GT (gross tonase). Ia pun mempertanyakan alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sulit mengeluarkan surat izin tersebut. "Kami selama ini sudah melengkapi dokumen, tapi tetap aja gak jalan. Alasannya selalu disuruh tunggu lagi dan tunggu lagi," ujar Anto. 

Ditemui di lokasi yang sama, salah satu anak buah kapal bernama Syarif membenarkan pernyataan Anto itu. Syarif mengaku kapal-kapal telah bersandar di Pelabuhan Muara Baru lebih dari sebulan lantaran belum mendapatkan surat izin. "Banyak kapal yang parkir ya karena surat-suratnya belum keluar. Saya mau berangkat (melaut) tapi surat-suratnya belum keluar, kan susah," kata Syarif. 

Diberitakan sebelumnya, api membakar tiga kapal nelayan yang bersandar di Pelabuhan Muara Baru, Sabtu (23/2) pukul 15.16 WIB. Namun dalam proses pemadaman, angin bertiup kencang ke arah barat, sehingga mengenai kapal lainnya yang posisinya saling berdekatan. 

Tercatat sekitar 30 kapal hangus terbakar. Api baru berhasil dipadamkan pada Minggu pukul 05.16 WIB. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. "(Penyebab) sudah masuk kewenangan polisi. Kita menunggu hasil dari pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri," kata Kepala Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakut Satriadi Gunawan. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembuatan Surat Izin Bisa Berbulan-bulan, Kapal Nelayan Bersandar Lama di Muara Baru"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru