Pelindo 1 bantah kapalnya lakukan transfer BBM ilegal di perairan Batam

Kamis, 23 Januari 2020 | 20:02 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
Pelindo 1 bantah kapalnya lakukan transfer BBM ilegal di perairan Batam

ILUSTRASI. Pelindo 1 membantah melakukan transfer bahan bakar ilegal di perairan Nipah, Batam.


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Pelindo 1 membantah melakukan transfer bahan bakar ilegal di perairan Nipah, Batam. Kapal KT Sei Deli III milik Pelindo 1 yang diperiksa oleh Tim Patroli Bea dan Cukai Kanwil Batam tersebut sedang melakukan pemindahan bahan bakar untuk kapal TB Celebes yang juga milik Pelindo 1.

SVP Sekretariat Perusahaan Pelindo 1 M. Eriansyah menerangkan KT Sei Deli III merupakan jenis kapal tunda (tugboat) yang digunakan sebagai sarana pelabuhan untuk membantu menyandarkan kapal ke dan dari dermaga serta melaksanakan pelayanan untuk kegiatan STS (Ship-to-Ship).

Baca Juga: Kencing di tengah laut, Bea Cukai tangkap kapal milik Pelindo 1

"Dapat diluruskan bahwa KT Sei Deli III sedang melakukan transfer bahan bakar pada Kapal TB Celebes yang juga milik Pelindo 1. Bahan bakar tersebut untuk kebutuhan sendiri yang termasuk kebutuhan mesin dan listrik kapal," terang Eriansyah yang didampingi General Manager Pelindo 1 Cabang Batam, Pasogit Satrya Simanungkalit, Kamis (23/1).

Pelindo 1 juga telah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Kapal TB Celebes sejak Agustus 2019 yang lalu untuk memperkuat pelayaran pemanduan di perairan Nipah.

Pelindo 1 memiliki enam kapal tunda dan lima kapal pandu yang beroperasi di wilayah Kepualauan Riau meliputi: Batuampar, Kabil, Tanjung Uncang, dan Nipah yang bertujuan untuk keselamatan berlayar.

“Pelindo 1 menghormati proses pemeriksaan dan penelitian untuk Kapal KT Sei Deli III yang sedang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai serta kami yakin pemeriksaan ini dapat ditangani dengan baik. Pelindo 1 melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan penugasan kepada kami secara resmi sebagai operator pelabuhan," kata Eriansyah.

Baca Juga: Eks dirut Pelindo II RJ Lino kembali diperiksa KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru